KPK Akan Periksa Istri Gubernur Sumatera Utara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Evi Susanti --istri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Nugroho-- sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.
"(Evi) pasti diperiksa," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, seusai silaturahmi Lebaran dengan karyawan dan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, hari Rabu (22/7).
Susanti sebelumnya sudah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 9 Juli 2015. Selain Susanti ada lima orang lain yang juga dicegah yaitu Nugroho, Julius Mawarji, Yulinda Ayuni, Yeni Misnan, dan pengacara senior, OC Kaligis.
Walau sudah dicegah keluar negeri, namun ternyata Susanti tetap bisa berumroh di Arab Saudi.
"Kalau tidak salah lagi umroh," kata dia.
Saat ini KPK sedang mendalami sumber uang suap yang diberikan untuk hakim PTUN Medan.
Semenetra itu, pengacara Nugroho, Razman Nasution, mengatakan, Susanti bukan istri pertama kliennya
"Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau, saya tidak bisa menyampaikan beliau istri muda atau istri yang ke berapa tapi ini adalah hak setiap warga negara. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami," kata Nasution.
Gubernur Sumatera Utara Penuhi Panggilan KPK
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova Putih bernomor polisi B 1429 RFN. Gatot yang mengenakan kemeja batik bercorak cokelat itu datang didampingi oleh pengacara Razman Nasution.
Namun politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tidak berkomentar apapun mengenai pemanggilannya tersebut. Ia hanya mengumbar sedikit senyum kepada wartawan dan langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK.
KPK sedang mengusut peran Gatot dalam kasus ini.
"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak, tentunya ada kesaksian-kesaksian dan alat bukti, tidak bisa berdasarkan prediksi kita, oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pada 15 Juli 2015 lalu.
KPK sudah mencegah Gatot pergi keluar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis dan Evi Susanti yang disebut-sebut sebagai istri Gatot.
KPK pun telah menggeledah kantor Gatot pada 11-12 Juli 2015. Rencananya Gatot akan dipanggil KPK pada 22 Juli 2015 setelah tidak memenuhi panggilan pada panggilan pertama 13 Juli 2015 lalu.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp 195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 45 juta) di kantor Tripeni.
Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.
Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...