KPK Akan Sampaikan Permohonan PK Hadi Poernomo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan menyampaikan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
Agenda pembacaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Rabu (9/9) siang ini, merupakan yang ketiga kalinya setelah mengalami penundaan pada sidang sebelumnya.
Proses persidangan sempat tertunda sebanyak dua kali, pertama pada 19 Agustus dan yang kedua pada 27 Agustus 2015.
Dalam sidang pertama, Hakim Ketua I Ketut Tirta mengabulkan permohonan penundaan sidang yang diajukan pihak termohon (Hadi Poernomo) dengan alasan tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi.
Termohon mengajukan penundaan hingga tiga minggu, namun ditolak oleh Hakim Ketua dan diputuskan untuk dilanjutkan pada Kamis (27/8).
Selanjutnya, dalam sidang tersebut dijadwalkan pemohon akan membacakan permohonannya, lalu dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pengajuan bukti-bukti lain dari pihak termohon.
Selanjutnya, pada sidang kedua yang berlangsung 27 Agustus kembali mengalami penundaan akibat Hakim Ketua I Ketut Tirta berhalangan hadir sehingga digantikan oleh hakim pengganti sementara.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna, diketahui bahwa ketidakhadiran hakim ketua dalam persidangan tersebut dikarenakan sedang mengikuti pelatihan di luar kota. Sehingga dalam sidang yang berlangsung singkat sekitar 10 menit tersebut, pihak pemohon (KPK) batal membacakan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Hadi Poernomo, yang menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2009 - 2014 itu.(Ant)
Editor : Sotyati
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...