Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:05 WIB | Selasa, 16 Desember 2014

KPK: Anggota DPR Harus Paham Cara Isi LHKPN

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja (kiri) ketika memperkenalkan bus antikorupsi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/10). (Foto: dok. satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan Anggota DPR harus memahami mengenai Laporan Harga Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sehingga para wakil rakyat pun tahu tujuan LHKPN tersebut dibuat.

“Pemahaman Anggota DPR mengenai LHKPN diperlukan sehingga paham cara pengisian dan tujuan LHKPN tersebut,” kata Adnan di Ruang Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut dia, wajar apabila banyak anggota DPR belum melaporkan LHKPN-nya karena pengisiannya agak rinci dan kurangnya pemahaman mengenai pengisiannya. Hal itu ujar Adnan menyebabkan orang yang bersangkutan terkadang perlu klarifikasi LHKPN-nya untuk disempurnakan.

"Wajar lah karena memang agak rinci sehingga tidak mudah mengisinya (LHKPN)," kata Adnan.

Namun Adnan enggan menyebutkan jumlah anggota DPR RI yang sudah menyerahkan LHKPN kepada KPK.

Pada Selasa (16/12), Wakil Ketua KPK tersebut mendatangi Fraksi PAN di DPR untuk memberikan pembekalan mengenai berbagai materi termasuk persepsi mengenai KPK. "Saya memberikan pembekalan kepada anggota dewan yang baru mengenai apa itu KPK sehingga persepi tentang lembaga ini dipahami secara utuh," ujar dia.

Dia juga mengatakan materi yang disampaikan mengenai LHKPN dan gratifikasi. "Pimpinan KPK sebelumnya juga telah memberikan materi pembekalan tersebut kepada Fraksi Gerindra dan Nasdem," kata Adnan.

Dalam acara tersebut anggota F-PAN di DPR RI yang hadir antara lain Ketua Fraksi PAN di DPR Tjatur Sapto Edy, Saleh Daulay, Hanafi Rais, Halimin Abdullah, Hafisz Thohir, dan Yandri Susanto.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home