KPK Apresiasi Kementerian ESDM Berkomitmen Anti Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam membuat perubahan dalam birokrasi yakni dengan membuat sistem pencegahan anti korupsi Whistle Blowing system.
“Kami mengapresiasi kementerian ESDM atas upaya yang baik mencegah korupsi. Hari ini kita berkumpul dengan orang baik dari berbagai latar belakang yang sama-sama melawan korupsi,” kata salah satu Wakil Ketua KPK, Zulkarnain pada Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pencegahan Gratifikasi KPK dan Kementerian ESDM, di Lobby Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Senin (13/4).
Zulkarnain menjelaskan sektor energi merupakan sektor yang harus diawasi masyarakat bersama-sama karena berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, KPK menetapkan Kementerian ESDM untuk dijadikan salah satu sektor prioritas untuk menerapkan kebijakan anti korupsi.
"Pemberian hadiah dan 'ucapan terima kasih'. Pemberian fasilitas lainnya, mobil dinas, pemberian saham dan wilayah kerja dan izin usaha pertambangan, itu contohnya (gratifikasi, Red). Sistem ini bisa digunakan oleh pegawai dan pegawai mendapatkan perlindungan," kata Zulkarnain.
Dalam kesempatan peluncuran Whistle Blowing System, turut hadir segenap direktur jenderal yang ada di Kementerian ESDM, perwakilan Kejaksaan Agung, perwakilan Badan Reserse dan Kriminal Polri, perwakilan Pusat Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan beberapa pejabat tinggi lainnya.
Diperlukan lebih dari komitmen, kata Zulkarnain, karena mencegah korupsi tidak dapat dari UU (Undang-Undang) KPK atau UU Tipikor.
“Apalagi dengan pemahaman terbatas, termasuk dalam pengertian gratifikasi karena sejak 2011 KPK telah melakukan survei terhadap pemahaaman masyarakat dan 31 persen lebih masyarakat belum memahami bahwa gratifikasi termasuk dalam tindak pidana korupsi,” Zulkarnain mengakhiri sambutannya.
Dalam kesempatan yang sama Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein menjelaskan bahwa aplikasi whistle blowing system (WBS, peniup peluit atau pelapor tindak gratifikasi atau korupsi) merupakan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, aplikasi ini dapat diakses melalui website esdm.go.id dan memberi keleluasaan dan keamanan kepada pelapor karena identitas dirahasiakan.
Husein menyebut pencegahan korupsi dan gratifikasi tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi sistem pengamanan internal terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ESDM.
WBS Online adalah aplikasi yang disediakan Kementerian ESDM bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM.
“Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dapat bertindak sebagai whistleblower,” kata Husein.
Melalui WBS online ini, transparansi penyampaian pengaduan dan tindak lanjutnya dapat dipantau real time oleh Whistleblower. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap Whistleblower juga dapat terwujud sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM.
Korupsi di Sektor Energi
Sektor energi di Indonesia mendapat sorotan setelah Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas divonis tujuh tahun penjara pada 2014 beberapa kasus korupsi lain merebak antara lain yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana Siregar didakwa dalam Tindak Pidana Korupsi atas dua perkara. Pertama, Sutan dituduh menerima hadiah atau janji berupa uang senilai 140 ribu dolar AS dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, Sutan itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan uang dari berbagai pihak.
Tidak hanya anggota DPR, namun Jero Wacik, mantan Menteri ESDM ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012. Jero Wacik dijerat pasal 12 huruf e yang mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.
Kasus Jero Wacik merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Editor : Eben Ezer Siadari
Pengungsi Palestina Kembali ke Kamp Yarmouk, Suriah Pasca Tu...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kamp pengungsi Yarmouk di luar Damaskus dianggap sebagai ibu kota diaspora...