KPK Beberkan Kronologi OTT Oknum Jaksa Kejati Jabar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Subang tahun 2014 pada hari Senin (11/4),” kata Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, hari Selasa (12/4).
Agus Rahardjo, Ketua KPK, dalam kesempatan itu membeberkan kronologi OTT yang lagi-lagi melibatkan oknum jaksa.
“KPK menggelar OTT pada hari Senin (11/4) sekitar pukul tujuh pagi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan berlanjut pada hari yang sama pada pukul 13.40 WIB di daerah Subang Jabar,” ujar Agus mengawali pembeberan kronologi.
Agus cs menduga adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik (JAH) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Pada hari Sabtu (9/4), Lenih Marliani (LM), istri terdakwa JAH, membuat janji dengan Deviyanti Rochaeni (DVR), Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar, yang menangani kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut terdakwa JAH.
Dilanjutkan oleh Agus, “Sekitar pukul tujuh pagi hari Senin (11/4) terjadi penyerahan uang suap di ruang DVR lantai empat Kantor Kejati Jabar. Setelah itu LM keluar dan menuju mobil, dan sekitar pukul 07.20, saat LM memasuki mobil, LM diamankan tim satgas KPK di parkiran Kejati Jabar. Usai mengamankan LM, tim satgas KPK bergerak mengamankan DVR di ruang kerjanya.”
Bersama dengan DVR turut diamankan uang sejumlah Rp 528 juta. Diduga uang itu merupakan uang suap sebagaimana kesepakatan antara LM dan Fahri Nurmallo (FN). FN adalah salah satu jaksa yang tadinya bertugas di Kejati Jabar, tetapi minggu sebelumnya telah dipindahkan ke Semarang Jawa Tengah. Sebagai Ketua Tim Kejati Jabar yang menangani kasus JAH , FN turut menerima uang suap yang diduga berasal dari Ojang Sohandi (OJS), Bupati Subang.
“Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap DAH dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut,” ujar Agus.
Di hari yang sama pada pukul 13.40 WIB, tim satgas KPK bergerak ke Subang untuk mengamankan OJS dan ajudannya.
“Tim kami menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di mobil OJS yang diduga akan diberikan OJS kepada FN,” kata Agus. Namun, dikatakan oleh Laode bahwa “Uang yang didapat di mobil OJS masih dipelajari oleh penyidik apakah berhubungan dengan kasus atau tidak.
Selanjutnya, dikatakan juga oleh Laode bahwa akan ada update mengenai status uang tersebut.
Seluruh barang bukti berupa uang dalam OTT terdiri atas pecahan uang 100 ribu dan 50 ribu.
Setelah 1x24 jam melakukan gelar perkara, KPK memutuskan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai pihak pemberi suap dan dua orang penerima suap.
Sebagai pihak pemberi suap yaitu LM, JAH, dan OJS disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, terhadap OJS, ditambahkan dengan sangkaan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Sebagai pihak penerima suap yaitu DVR dan FN disangkakan dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...