BPOM Sita 4,5 Juta Produk Pangan Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui operasi gabungan Operasi Opson V di Indonesia, menyita 4.557.939 produk pangan ilegal, yang tidak memenuhi syarat dengan nilai keekonomian lebih dari Rp18 miliar.
"Ada 46 sarana yang digeledah. Temuan yang terbesar adalah tanpa izin edar dengan 33 sarana atau 72 persen dari total keseluruhan," kata Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/4).
Wilayah temuan produk pangan lokal tanpa izin edar tersebut, tersebar di 13 wilayah diantaranya Aceh, Jambi, Palembang, Jakarta, dan Surabaya. Sedangkan produk pangan impor tanpa izin ditemukan di Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Denpasar, Makassar, dan Manado.
Jenis-jenis produk tersebut antara lain susu, makanan ringan, minuman kaleng, minuman beralkohol, sirup, kopi, cokelat, bumbu, makanan kaleng dan air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Di antara produk tanpa izin edar tersebut juga terdapat merek ternama seperti Milo, susu Nestle Lactogen, susu Anlene Gold, dan Nestle Cerelac.
Produk-produk tersebut diimpor secara ilegal, melalui penyelundupan jalur laut dengan memanfaatkan jalur non-pelabuhan resmi dari beberapa negara seperti Malaysia, Korea, Taiwan, Singapura, Thailand, Turki, Amerika Serikat, Italia, Belanda, Australia, Perancis, Spanyol, dan Chili.
Roy mengatakan, nilai keekonomian dari produk tanpa izin edar mencapai Rp17,5 miliar. "Pengiriman produk ke wilayah lain di Indonesia melalui jalur transportasi laut, antar pulau tanpa proses pemeriksaan kepabeanan karena dianggap bukan sebagai barang impor," kata dia.
Selain itu, Operasi Opson V di Indonesia, yang dilakukan atas kerja sama BPOM, Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia, dan Bea Cukai juga, telah menggeledah dua ruko yang dijadikan gudang produk impor ilegal tanpa izin edar di Bengkalis, Riau.
Pelaku mengelabui petugas keamanan dengan menempelkan tulisan "Disewakan" pada bangunan untuk memberi kesan bangunan kosong padahal menjadi gudang penyelundupan produk impor.
Roy menekankan, produk pangan yang disita tersebut bukan berarti bermasalah pada industri atau produsen produk, melainkan bermasalah pada izin impor dan izin edar oleh pelaku usaha.
"Harus dipahami, produk-produk ini bukan berarti (bermasalah pada) industrinya. Ada pelaku usaha yang menyelundupkan, karena mungkin harganya bisa lebih murah dan rasanya mungkin lebih khusus," kata Roy.
Operasi Opson, merupakan operasi pemberantasan pangan ilegal yang dimulai pada 2011 dengan partisipasi 10 negara di Eropa. Operasi Opson V pada 2016 ini diikuti pertama kali oleh Indonesia, dengan total 57 negara yang berpartisipasi.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Polri Tangkap Buron Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan satu orang dar...