KPK Belum Terima Rancangan Resmi Perppu KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - KPK belum menerima rancangan resmi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga belum bisa banyak berkomentar.
"Kami mendengar ada draft yang beredar, tapi secara kelembagaan kami belum pernah menerima itu, tentu kami harus cek dulu draft itu benar (ada) atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (5/1).
Namun, katanya, sebagai pelaksana undang-undang porsi KPK adalah melaksanakan aturan hukum yang berlaku dan Perppu merupakan kewenangan Presiden, kalau memang Presiden menginginkan penguatan terhadap pemberantasan korupsi, tentu itu akan baik
Sebelumnya di media massa dan media sosial beredar kabar bahwa kewenangan penuh KPK dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi sehingga menghilangkan peranan kejaksaan dan kepolisian.
"Kamita belum bisa banyak bicara soal draft Perppu yang beredar tersebut karena secara kelembagaan kita juga belum melakukan apa-apa dan kita juga belum tahu apakah draft itu benar atau tidak," tambah Febri.
KPK, menurut Febri, hanya pernah melakukan kajian perbandingan lembaga antikorupsi di beberapa negara.
"Tapi kebutuhannya lebih kepada bagaimana mendesain orang untuk bisa belajar dari lembaga antikorupsi yang sudah ada seperti di Hong Kong, Singapura dan di beberapa negara lain," ungkap Febri.
KPK belum bisa berkomentar lebih banyak karena Perppu tersebut bila benar pun, seharusnya bukan hanya untuk kepentingan KPK, melainkan untuk kepentingan lebih besar yaitu pemberantasan korupsi.
"Saya kira saya harus membaca lagi secara rinci apa bunyi pasal-pasal tersebut. Namun, kami ingin menyampaikan bahwa draft tersebut memang kami tahu beredar di luar, dan kami juga belum bisa memastikan draft itu benar atau tidak," tegas Febri.
Dalam dokumen bernomor B-930/F.1.2/Fs/12/2016 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2016 dengan tertera tanda tangan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha Andi Darmawangsa disebutkan ada ketentuan Pasal 11 menjadi ayat (1) yang berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan semua tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi."
Ayat (2), "KPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi."
Pasal 11 berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikitnya Rp1 miliar."
Selanjutnya ada juga penambahan Pasal 68A pada ayat 2 yang menyatakan KPK memiliki wewenang untuk menghentikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebelumnya, KPK tak memiliki wewenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Namun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) membantah adanya rancangan perppu tersebut.
"Bahwa adanya Perppu KPK itu tidak benar," kata Ketua Umum PJI yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...