KPK Bidik Pelaku Lain dalam Korupsi Haji
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membidik pelaku-pelaku lain dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 selain mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang sudah divonis enam tahun penjara.
"Kita akan mengikuti pengungkapan pelaku-pelaku lain, selalu kita ikuti," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat diminta tanggapannya mengenai vonis terhadap Suryadharma Ali, di gedung KPK Jakarta, hari Selasa (12/1).
Pada hari Senin (11/1), majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana enam tahun penjara, ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pidana uang pengganti sejumlah Rp 1,8 miliar subsider dua tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendapatkan keuntungan dari perkara itu, yaitu anggota Komisi VIII dari fraksi PPP, Hasrul Azwar.
"KPK selalu mengikuti bukti baru dan fakta baru. Putusan itu akan jadi petunjuk untuk melangkah," tambah Agus.
Hakim mengatakan bahwa Hasrul Azwar menerima fee dari pengusaha, Salim Saleh Badegel, sebesar 30 Riyal Saudi per jemaah.
"Atas diloloskannya majmuah yang dipakai jamaah asal Indonesia, Hasrul Azwar, menerima fee dari Salim Saleh Badegel sebesar 30 Riyal Saudi per jemaah, sehingga fee yang diterima Hasrul Azwar untuk penyewaan rumah di Madinah adalah 138 ribu Riyal Saudi. Di samping itu, Hasrul Azwar juga menerima fee atas diterimanya hotel ransito, sehingga fee yang diterima berjumlah 99 ribu Riyal Saudi," kata hakim pada hari Senin (11/1).
KPK sendiri kemungkinan mengajukan banding dalam perkara ini karena vonis kurang dari dua pertiga dari tuntutan KPK.
"Kami akan bicarakan di kantor hari ini, biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, melalui pesan singkat.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar Suryadharma Ali divonis selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp 2,23 miliar subsider empat tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan.
Hakim menilai bahwa Suryadharma terbukti melakukan beberapa perbuatan yaitu, pertama, menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya, Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri, hingga pendukung istrinya.
Selanjutnya, Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma sekeluarga dan ajudan ke Australia serta Singapura, membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mercedes Benz, dan pengurusan paspor cucu.
Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta Riyal Saudi karena penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak, tidak ada negosiasi sehingga terjadi pengadaan perumahan yang terlalu mahal yaitu perumahan di Madinah sebesar 14,094 juta Riyal Saudi, dan hotel transito Jeddah sebesar 1,404 juta Riyal Saudi.
Terakhir, Suryadharma didakwa menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 yang memberangkatkan 1.771 orang jemaah haji dan memperkaya jemaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang membayar hingga Rp 12,328 miliar yang terdiri dari 161 orang jemaah haji pada tahun 2010 sejumlah Rp 732,575 juta, 639 orang jemaah haji pada tahun 2011 sejumlah Rp 4,173 miliar, dan 971 orang jemaah haji sejumlah Rp 7,422 miliar.
Sisa kuota itu digunakan untuk orang-orang tertentu dengan cara menaikkan batas minimum usia jemaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional yaitu dari yang berusia di atas 60 tahun menjadi di atas 87 tahun, dengan maksud memberangkatkan calon jemaah haji yang diusulkan anggota DPR sehingga sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jemaah haji yang masih dalam daftar antrian. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...