KPK: Capres-Cawapres Wajib Lapor Harta Kekayaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pihak yang hendak maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, supaya melaporkan harta kekayaannya KPK.
Pelaporan kekayaan tersebut menurut KPK seperti yang sudah diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Mengenai hal itu KPK sendiri telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini (per Mei 2014 dalam kapasitas sebagai calon presiden atau calon wakil presiden) dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK.
"Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan," kata Johan Budi SP dalam rilis yang diterima satuharapan.com pada Kamis (15/5).
Selanjutnya menurut Johan Budi, KPK akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mengumumkan kepada publik.
Langkah ini dikatakannya diambil KPK sebagai salah satu upaya untuk menjaga terciptanya pemilu presiden dan wakil presiden yang bersih dan bebas dari korupsi. (PR)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...