KPK Cekal OC Kaligis dan Gubernur Sumut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji membenarkan bahwa KPK telah melakukan pencekalan untuk berpergian ke luar negeri terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis, terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Menurutnya KPK telah mencegah OC Kaligis dan Gatot untuk pergi keluar negeri. Itu dilakukan karena KPK memerlukan pendalaman atas keterangan keduanya dalam posisi pemberian kuasa dan penerima kuasa.
"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara pengacara atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerr yang memiliki uang suap tersebut," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (13/7).
Untuk itu, kata Indriyanto selain nama-nama tersebut yang dicekal, KPK menambah satu orang perempuan yaitu bernama Evy. Dimana KPK mengaku Evy dianggap mengetahui kasus penyuapan tersebut.
"Saya tidak terlalu ingat, tapi salah satunya adalah saudari Evy," kata dia.
Sebelumnya,KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.
Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.
Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...