KPK Dalami Kasus Korupsi di Kementerian ESDM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Setjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami (SU)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, hari Kamis (27/4).
Empat saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni Direktur PT Prasetya Mulya Abadi Sugino, Direktur (Pemilik) CV Citra Muda Perkasa Kausar Armanda, karyawan swasta Darwin Usman, dan Pensiunan PNS Kementerian ESDM Cawa Awatara.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami sebagai tersangka kasus dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, hari Jumat (21/4), mengatakan Sri Utami merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada saat kasus itu terjadi.
Kasus ini melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Eks-Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung divonis penjara delapan tahun ditambah denda Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Febri, sejak awal Januari 2017, KPK mengidentifikasi kasus-kasus lama yang harus ditindaklanjuti dan mulai menangani satu per satu tunggakan kasus sebelumnya di KPK.
"Nama SU sendiri disebut dan menjadi fakta persidangan sehingga perlu ditindaklanjuti lebih jauh," kata dia.
Menurut Febri tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika bukti-bukti mencukupi, baik dari Kementerian ESDM maupun pihak swasta.
Febri belum bisa mengungkapkan saksi-saksi yang akan diperiksa terkait dalam penyidikan kasus ini.
Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp 2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar tersebut. (Ant)
Editor : Melki Pangaribuan
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...