KPK dan 12 Kementerian Lembaga Menindaklanjuti Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 12 kementerian lembaga menggelar rapat pleno dan menandatangani rencana aksi tindak lanjut terkait penandatanganan nota kesepakatan bersama (NKB) tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan. Rapat pleno itu berlangsung pada hari Selasa (31/7), di Auditorium KPK Jakarta.
Rapat dihadiri Wakil Ketua Busyro Muqoddas dan 45 penanggung jawab NKB dari 12 kementerian lembaga, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemeneterian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM, dan UKP4.
Dalam sambutannya, Busyro Muqoddas menjelaskan kawasan hutan yang mencapai sekitar 128 juta hektare meliputi 70% wilayah darat Indonesia. Hutan merupakan salah satu kekayaan negara yang harus dikelola sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Namun demikian, buruknya tata kelola sektor kehutanan belum mampu mewujudkan amanat tersebut, justru yang terjadi kerusakan hutan secara masif.
“Hal ini diperparah dengan belum mantapnya kawasan hutan di Indonesia. Dari luas hutan yang ada, baru 16,18 persen kawasan hutan yang telah ditetapkan dan masih tersisa 63 ribu kilometer kawasan hutan belum ditata batas. Belum lagi batas administratif daerah, baru selesai 130 segmen dari total 957 segmen,” kata Busyro Muqoddas.
Tata kelola di sektor kehutanan dan korupsi terus menggerogoti hak rakyat mendapatkan manfaat sebesar-besarnya atas hutan. Kerugiannya pun sangat tinggi.
Kementerian Kehutanan memperkirakan akibat illegal loging saja negara dirugikan sebesar 35 trilyun Rupiah per tahun pada tahun 2005. KPK pada tahun 2010 mengkalkulasi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar 15,9 trilyun Rupiah per tahun dengan menghitung tiadanya izin pinjam-pakai saja. Ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam-pakai.
“Karenanya, KPK pun melakukan kegiatan pencegahan berupa kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada 2010. Pengalaman pemantauan tindak lanjut dari hasil kajian tersebut menyadarkan kita bahwa perlu ada komitmen dan sinergi dari semua K/L terkait untuk bersama-sama menuntaskan persoalan tata kelola kehutanan,” lanjut Busyro Muqoddas.
Sebelumnya, NKB ini ditandatangani pimpinan 12 kementerian lembaga di istana negara disaksikan Presiden dan Wakil Presiden. NKB dimaksudkan untuk menyelesaikan akar masalah sektor sumber daya alam atau sektor kehutanan yang sudah puluhan tahun tidak diselesaikan atau belum menemukan alternatif penyelesaian terbaik. Selain itu, salah satu akar masalahnya adalah ego sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam. NKB yang berlaku sampai 3 tahun sejak ditandatangani ini. NKB mempunyai tiga agenda utama, yaitu harmonisasi regulasi dan kebijakan, penyelarasan teknis dan prosedur dan resolusi konflik. “Dari tiga agenda utama itu, diturunkan ke dalam 93 rencana aksi,” kata Busyro Muqoddas. (kpk.go.id)
Editor : Yan Chrisna
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...