Perusahaan Energi Prancis Dituduh Menyuap Pejabat Indonesia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Empat eksekutif perusahaan Prancis berbasis di Connecticut, Alstom SA (ALO) diduga menyuap pejabat Indonesia untuk memenangkan kontrak. Lawrence Hoskins, 62, didakwa oleh Departemen Kehakiman AS yang diajukan hari ini (31/7) di New Haven, Connecticut, terkait pencucian uang dan konspirasi yang melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Luar negeri AS (FCPA).
Hoskins, mantan wakil presiden senior untuk perusahaan wilayah Asia, didakwa bersama William Pomponi, mantan wakil presiden penjualan, yang telah disebutkan dalam surat dakwaan sebelumnya.
AS memiliki hak untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan tersebut yang telah terdaftar di Bursa Efek Amerika, namun AS menolak menyebutkan nama perusahaan maupun warga AS yang diduga terlibat dalam praktik korupsi luar negeri tersebut. Seorang juru bicara Alstom berbasis di Prancis, Levallois Perret, menjelaskan laporan tentang dakwaan pada bulan April.
AS mengatakan terdakwa membayar suap kepada anggota DPR Indonesia dan pejabat dari sebuah perusahaan listrik milik negara untuk mengamankan kontrak senilai US$ 118 juta dan untuk mengurus ijin kepada warga.
Dua eksekutif lainnya, Frederic Pierucci dan David Rothschild, telah mengaku bersalah sehubungan dengan kasus ini. (bloomberg)
Editor : Yan Chrisna
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...