KPK dan OJK Kompak Cegah Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk kerja sama mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance di Indonesia, terutama di sektor jasa keuangan,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan, hari Kamis (11/3), di Kantor OJK, Jakarta.
Indonesia pernah mengalami krisis ekonomi pada era 1997-1998, yang berawal dari sektor keuangan. Harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Utang luar negeri swasta sangat besar dan berjangka pendek, menciptakan kondisi yang tidak stabil. Pemerintah kala itu sama sekali tidak mengawasi mekanisme utang yang dilakukan oleh sektor swasta. Banyak bank swasta yang kemudian dilikuidasi.
“Pengalaman saat krisis itu berawal di sektor keuangan. Jadi kalau tidak berhati-hati dalam membuat standar sistem yang lebih baik, itu risiko kita bisa terkena krisis lagi,” kata Agus.
Agus mengimbau pihak swasta yang bergerak dalam bidang jasa keuangan, perbankan, pasar modal, dan lain-lain agar mematuhi kewenangan OJK yang dapat mengatur, mengawasi, memeriksa, dan bahkan sebagai penyidik. Kepada OJK pun, Agus berharap dalam memeriksa suatu kasus keuangan harus mengedepankan integritas dan transparansi.
“Saya harap teman-teman perbankan kalau diperiksa OJK, tidak boleh ‘di-service’, itu harus dihilangkan betul,” ujar Agus.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, selama ini berbagai kegiatan yang melibatkan KPK cukup banyak. Mulai dari sosialisasi tipikor, bantuan penyusunan perbankan, jasa keuangan, dan pelatihan pegawai. Oleh karena itu, Muliaman sangat terima kasih, kerja sama dengan KPK terwujud lebih maju dalam MoU kali ini.
“Tentu saja MoU ini membuka opsi-opsi pengembangan kerja sama yang lebih luas antara KPK dan OJK,” ujar Muliaman.
Kerja sama antara KPK dan OJK meliputi pertukaran data atau informasi terkait pelaksanaan tugas masing-masing pihak, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Kedua, pencegahan tindak pidana korupsi dalam hal penerapan dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, pemberian dan penerimaan narasumber dan ahli. (kpk.go.id)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...