Loading...
MEDIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:59 WIB | Minggu, 10 Mei 2015

KPK Diminta Buka Nama Jurnalis Terima Suap Kementerian ESDM

Kantor Kementerian ESDM. (Foto: energytoday.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Jaksa Penuntut Umum KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membuka identitas 83 jurnalis yang diduga menerima suap dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dalam dakwaan bekas Sekjen Kementerian ESDM yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi Waryono Karno, belum disebut dengan jelas nama jurnalis dan medianya, hanya disebut suap diberikan kepada 83 wartawan, tanpa rincian nama,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, Minggu (10/5)

“Membuka nama-nama mereka ke publik akan memberikan efek jera bagi jurnalis yang diduga menerima suap,” dia menambahkan.

Dalam surat dakwaan Waryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Waryono pada Desember 2011- Desember 2012, memerintahkan anak buahnya memberikan uang kepada 83 jurnalis, dengan total  Rp 53,95 juta. Masing-masing jurnalis mendapat Rp 650 ribu. Uang suap tersebut berasal dari dana ilegal yang dikumpulkan oleh Waryono dan anak buahnya dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi 2012.

Menurut Ahmad, jurnalis penerima suap melanggar Pasal 7 ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers. Di mana pasal tersebut menyatakan setiap wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik, terutama pada pasal 6 yang menyebutkan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

“Penafsiran pasal tersebut, yang dimaksud menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum, seperti menerima pemberian uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi jurnalis,” ujar dia.

“Dengan kata lain, jurnalis yang menerima suap telah merusak independensinya dalam memberitakan hal-hal penting bagi publik,” Ahmad menambahkan.

Naikkan Upah Jurnalis

Berkaitan dengan terbongkarnya aliran dana haram untuk puluhan jurnalis tersebut,kata dia, AJI Jakarta mendesak Jaksa KPK dan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta daftar 83 nama jurnalis dan medianya yang diduga menerima uang haram dari Kementerian ESDM kepada publik.

“Kami juga meminta jaksa dan hakim menghadirkan 83 jurnalis tersebut sebagai saksi di pengadilan,” tutur dia.

Ahmad mengatakan AJI Jakarta juga mendesak semua kementerian dan lembaga negara non-kementerian untuk menghentikan pemberian amplop kepada jurnalis dan menghapus anggaran amplop untuk jurnalis. Sebab, pemberian amplop telah dan merusak independensi jurnalis dan media.

 “Kami juga menyerukan kepada para jurnalis untuk menegakkan kode etik jurnalistik agar berita-berita yang dihasilkan benar, akurat, dan kredibel” tutur dia.

Dalam masalah gaji, kami mendesak media menggaji jurnalisnya dengan upah yang layak Rp 6,5 juta per bulan, agar jurnalis tidak mudah tergoda menerima suap atau amplop dari narasumber,” Ahmad menambahkan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home