Loading...
MEDIA
Penulis: Prasasta Widiadi 20:21 WIB | Minggu, 10 Mei 2015

Presiden Beri Kebebasan Media Asing Liput Papua

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar pertemuan tertutup di kantor Gubernur bersama dengan pendiri sosial media Facebook Mark Zuckerberg di kantor Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Dok.satuharapan.com/ Dedy Istanto)

MERAUKE, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus larangan media asing yang akan melakukan tugas jurnalisme di Papua.

"Mulai hari ini (Minggu, 10/5), wartawan asing diperbolehkan dan bebas datang ke Papua, sama seperti (kalau datang dan meliput) di wilayah lainnya," kata Presiden Jokowi di Kampung Wapeko, Kecamatan Kurik, Kabupaten Merauke, Papua, Minggu (10/5).

Menurut Presiden, kondisi Papua dan Papua Barat sekarang berbeda dengan masa lalu. Indonesia telah lama bersikap hati-hati terhadap media asing yang akan meliput konflik di pulau ujung Indonesia timur itu. Menurut suarapusaka.or.id menyebut media dunia memandang Papua seperti daerah merah bagi setiap wartawan yang bepergian.

Kehadiran jurnalis asing tidak hanya mengangkat masalah Papua, akan tetapi Papua dianggap sebagai bagian integral dari Indonesia, apalagi dari sudut pandang ekonomi misalnya informasi tentang saham yang perusahaannya berbasis di Papua. Pemberitaan media sebagai tolak ukur disaat pemerintah pusat gencar menarik investor luar masuk menanam sahm khususnya di wilayah Papua (Provinsi Papua Barat, dan Papua).

Sementara dalam sebuah tulisan Stanley Adi Prasetyo, Anggota Dewan Pers Periode 2013-2016 pada dewanpers.or.id  menjelaskan perihal kasus tertangkapnya dua pewarta Perancis yang sedang menyiapkan liputan. Dua wartawan televisi dari Prancis itu, Thomas Dandois (40 tahun), dan Valentine Bourrat (29), ditangkap di Wamena, Papua pada awal Agustus karena dituduh melakukan kontak dengan anggota gerakan separatis di Papua. Pihak kepolisian setempat menyatakan keduanya ditahan karena menyalahi ijin kunjungan. Keduanya masuk menggunakan visa turis, namun diduga melakukan aktivitas jurnalistik. Dua wartawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

Stanley menjelaskan banyak pewarta asing yang melakukan kerja jurnalistik di Papua dengan menggunakan visa turis dan kunjungan. “Larangan memasuki wilayah Papua ternyata bukan hanya dialami wartawan asing, tapi juga dialami oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) asing maupun pekerja dan lembaga kemanusiaan,” kata Stanley.

Stanley menyebut kemerdekaan pers boleh dikendalikan, tapi harus melalui aturan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. “Larangan wartawan meliput di Papua bisa dilakukan bila kawasan Papua dinyatakan sebagai daerah darurat sipil atau darurat militer,” dia menambahkan. (Ant/ dewanpers.or.id/pusaka.or.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home