KPK Gali Penyuap Lain dari Aguan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan untuk mencari penyuap lain kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
"Aguan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas MSN (Mohamad Sanusi) terkait suap yang diberikan Ariesman ke MSN (Mohamad Sanusi) dan juga ada dugaan dari pihak-pihak lain. Ada dugaan dia mengetahui dan dikonfirmasi apakah ada dari pengembang lain yang memberikan suap kepada MSN," kata pelaksana harian (plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, hari Senin (27/6).
Aguan hanya menjalani pemeriksaan selama 3 jam di gedung KPK.
Namun seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya Aguan tidak berkomentar apapun kepada awak media yang bertanya terkait pemeriksaannya.
Dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro terungkap bahwa pada Aguan bersama dengan Ariesman bertemu dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda Mohamad Taufik, anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin. Pertemuan itu membahas percepatan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).
Tujuan pertemuan itu adalah agar aturan mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual diubah bahkan dihilangkan.
Pada 1 Maret kembali diadakan pertemuan di kantor Agung Sedayu Group antara Aguan, anak Aguan, Richard Haliem Kusuma dan Sanusi yang membahas permintaan Ariesman yaitu agar kontribusi 15 persen dari NJJOP dihilangkan, namun dijawab Sanusi hal tersebut tidak bisa dihilangkan namun diatur dalam peraturan gubernur.
"Secara umum pasti ditanyakan (soal pertemuan) termasuk fakta persidangan yang megnarah ke keterlibatan Aguan," ungkap Yuyuk.
Namun Yuyuk menjelaskan bahwa status Aguan masih menjadi saksi dalam perkara ini.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi, hari ini untuk melengkapi berkas Sanusi, belum ada penaikan status dari saksi Aguan yang diperiksa," jelas Yuyuk.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...