KPK Gelar Diskusi Kajian RUU KUHP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi bertajuk “Anotasi Delik Korupsi dan Delik Lainnya yang Berkaitan dengan Delik Korupsi Dalam RUU KUHP “ di ruang auditorium gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Hadir sebagai narasumber sejumlah wakil pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Johan Budi dan Buya Syafii Maarif yang mengemas diskusi tersebut dalam suasana lesehan.
Dalam diskusi tersebut KPK secara serius dan konsisten untuk terus mengawal dan mengkritisi proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP dan RUU KUHAP yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan para ahli. Semua proses tersebut telah diselesaikan dalam kajian RUU KUHP yang tersusun dalam sebuah buku berjudul sesuai dengan tema diskusi di atas.
Buku hasil kajian tersebut juga mengupas secara detil persoalan-persoalan dalam RUU KUHP yang terkait dengan isu pemberantasan korupsi. Salah satu hal penting yang dibahas adalah mengenai sistematika penyusunan RUU KUHP yang telah memisahkan beberapa delik korupsi yang sebelumnya masuk ke dalam Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 ke dalam beberapa bab berbeda, misalnya tindak pidana suap dalam sektor swasta yang diatur dalam pasal 631 dan 632 RUU KUHP dimasukkan ke dalam bab XXXI Tindak Pidana Perbuatan Curang.
Hingga siang ini diskusi sekaligus peluncuran buku tersebut masih berlangsung di ruang auditorium gedung KPK.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...