KPK Perpanjang Masa Tahanan Machfud
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka Machfud Suroso untuk lebih intensif. Hal tersebut juga dikonfirmasikan oleh Machfud Suroso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8) sekitar pukul 13.32 WIB.
Tersangka Machfud yang juga Direktur PT Dutasari Citralaras resmi ditahan KPK pada Jumat (8/8) lalu terkait dengan kasus dugaan korupsi projek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang.
Dalam kasus projek tersebut setidaknya sejumlah nama ikut terseret dalam pengusutan yang dilakukan oleh KPK, diantaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, fungsionaris Partai Demokrat Angelina Sondakh dan mantan bendahara umum Muhammad Nazaruddin serta dari pihak swasta.
Proses pengembangan terkait dengan kasus projek Hambalang yang melibatkan sejumlah nama tersebut hingga kini masih berjalan di dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum yang pada minggu lalu sejumlah tersangka seperti M. Nazaruddin dan Angelina Sondakh dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas terdakwa Anas dalam kasus projek Hambalang.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...