Office Boy Hendra Saputra Divonis Satu Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim memutuskan terdakwa Hendra Saputra divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Hendra yang bekerja sebagai office boy di perusahaan milik Riefan Avrian telah ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Masyarakat (UKM) yang kini ditetapkan sebagait tersangka.
Menurut Majelis Hakim, Hendra ditetapkan bersalah karena ikut menandatangani berkas serta memberikan kartu tanda penduduk (KTP) yang diperlukan untuk mengurus pencantuman namanya sebagai Direktur PT Imaji Media. Hendra dinilai Hakim sudah cukup dewasa dan seharusnya mengerti jika identitasnya diminta untuk sesuatu perbuatan.
Gelar sidang vonis terhadap Hendra ini juga dihadiri dan disaksikan oleh orangtua bersama istrinya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...