Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 13:58 WIB | Rabu, 27 Agustus 2014

Office Boy Hendra Saputra Divonis Satu Tahun Penjara

Office Boy Hendra Saputra Divonis Satu Tahun Penjara
Terdakwa Hendra Saputra yang bekerja sebagai office boy divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan karena terbukti telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang melibatkan Riefan Avrian yang juga anak Menteri Koperasi dan UKM. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8), Hendra terbukti bersalah karena ikut menadatangani berkas yang menjadikan dirinya sebagai Direktur perusahaan pemenang tender. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Office Boy Hendra Saputra Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim saat membacakan perkara atas terdakwa Hendra Saputra dalam gelar
Office Boy Hendra Saputra Divonis Satu Tahun Penjara
Gelar sidang dengan terdakwa Hendra Saputra yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Office Boy Hendra Saputra Divonis Satu Tahun Penjara
Terdakwa Hendra Saputra saat menghampiri sang istrinya untuk dipeluk usai menjalani sidang putusan vonis selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Office Boy Hendra Saputra Divonis Satu Tahun Penjara
Terdakwa Hendra Saputra saat mengucapkan rasa syukur usai Majelis Hakim memutuskan vonis terhadap dirinya yang menjatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim memutuskan terdakwa Hendra Saputra divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Hendra yang bekerja sebagai office boy di perusahaan milik Riefan Avrian telah ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Masyarakat (UKM) yang kini ditetapkan sebagait tersangka.

Menurut Majelis Hakim, Hendra ditetapkan bersalah karena ikut menandatangani berkas serta memberikan kartu tanda penduduk (KTP) yang diperlukan untuk mengurus pencantuman namanya sebagai Direktur PT Imaji Media. Hendra dinilai Hakim sudah cukup dewasa dan seharusnya mengerti jika identitasnya diminta untuk sesuatu perbuatan.

Gelar sidang vonis terhadap Hendra ini juga dihadiri dan disaksikan oleh orangtua bersama istrinya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home