Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:53 WIB | Senin, 21 November 2016

KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Hasil Tipikor di Jakarta

KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Hasil Tipikor di Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi bertajuk Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Aset Hasil Tipikor yang dibuka langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dan dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Jaksa Agung HM Prasetyo, perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, Polri serta perwakilan dari staf Kepresidenan yang digelar di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11) (Foto-foto: Dedy Istanto)
KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Hasil Tipikor di Jakarta
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kanan) usai membuka rapat koordinasi terkait benda sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi bersama dengan sejumlah instansi terkait di antaranya Kejaksaan Agung yang dihadiri Ketua Jaksa Agung, HM Prasetyo (kiri).
KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Hasil Tipikor di Jakarta
Menteri Keuangan, Sri Mulyani tiba di acara rapat koordinasi tata kelola barang sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang digelar oleh KPK sebagai salah satu narasumber.
KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Hasil Tipikor di Jakarta
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo (kanan) saat menghadiri acara rapat koordinasi dalam rangka membahas tata kelola benda sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.
KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Hasil Tipikor di Jakarta
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi (kanan) saat menghadiri acara rapat koordinasi yang membahas tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan hasil tipikor yang digelar oleh KPK dan dihadiri oleh para instansi terkait.
KPK Gelar Rakor Tata Kelola Benda Sitaan Hasil Tipikor di Jakarta
Para tamu undangan yang hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh KPK membahas tentang tata kelola benda sitaan dan barang rampasan hasil tipikor yang dihadiri oleh instansi terkait di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri dan Bappenas.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menggelar rapat koordinasi (Rakor) bertajuk “Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan Dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tipikor”  di ballroom Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (21/11).

 “Hari ini merupakan pertemuan dalam rangka meningkatkan koordinasi bersama dengan instansi terkait untuk membahas mengenai pengelolaan benda hasil sitaan dan barang rampasan, terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi atau tipikor yang selama ini terjadi di Indonesia,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat membuka acara tersebut.

Agus mengatakan, ketika barang hasil tindak pidana korupsi disita, masih berlaku asas praduga tidak bersalah, sehingga seluruh barang disimpan oleh penegak hukum. Ketika pengadilan sudah mengeluarkan status berkekuatan hukum tetap, maka barang tersebut dapat menjadi barang rampasan atau sitaan yang dapat direcovery, karena memiliki nilai jual.

Persoalan pemeliharaan dan perawatan juga menjadi catatan terhadap barang sitaan, khususnya di KPK dalam mempertahankan fungsi dan kegunaan serta nilai jual. Banyak barang sitaan yang dilakukan oleh KPK memiliki manfaat dan dapat digunakan bagi publik.

“Untuk itu kita berkumpul di sini untuk membahas sekaligus berkoordinasi dalam melalukan tata kelola menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” kata Agus mengakhir sambutannya.   

Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Jaksa Agung, HM Prasetyo, serta perwakilan dari Kementerian Perencanaan Nasional (PPN)/Bappenas, perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan dari Kepala Staff Kepresidenan.

Acara yang digelar sekitar pukul 08.30 WIB itu berlangsung dari tanggal 21 sampai dengan 23 November 2016 yang membahas tentang koordinasi bersama dengan para stakeholder dalam pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home