KPK Bahas Pendanaan Partai Politik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik dan penyelenggara pemilu untuk mengkaji pendanaan partai politik guna meningkatkan akuntabilitasnya.
KPK hari Senin (21/11) mengundang partai politik dan penyelenggara pemilu untuk membahas pendanaan partai politik, prinsip dasar rekruitmen, kaderisasi partai, dan laporan anggaran partai. Hasil pembahasan nantinya digunakan sebagai rekomendasi untuk perbaikan supaya menjadi partai politik yang kuat.
"Jadi pembahasan tidak hanya soal pendanaan, tetapi dalam rangka memperkuat partai politik,” kata Direktur Tindak Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Senin (21/11).
Pahala Nainggolan mengungkapkan, bahwa pada tahun 1999 jumlah bantuan untuk parpol dari APBN sebesar Rp 105 miliar. Tetapi sekarang berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2013 menjadi hanya Rp 13 miliar.
"Jika kita melihat APBN, dulu Rp 200 triliun sekarang sudah 10 kali lipat Rp 2.000 triliun. Hal tersebut menjadi paradoks, karena jumlah APBN sebesar Rp 2.000 triliun, namun alokasi anggaran ke partai politik justru menurun, dari Rp 105 miliar menjadi Rp 13 miliar," kata Pahala Nainggolan.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya KPK telah mendatangi sepuluh partai politik untuk mempelajari biaya yang dikeluarkan masing-masing partai. Kemudian disimpulkan bahwa biaya administrasi organisasi partai sebesar 25 persen dan biaya pendidikan politik partai sebesar 75 persen.
“Nantinya ada instrumen pertanggungjawaban yang melekat kepada partai politik. Artinya KPK akan melihat komponen dan tranparansi proses rekrutmen, pendanaan, kaderisasi, dan laporan anggaran, apakah berjalan seperti yang dibayangkan, jika iya, maka kami dapat mengatakan partai tersebut memiliki kinerja yang baik,” ujar dia.
Pembahasan dana bantuan partai politik tersebut melibatkan lembaga penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), enam partai politik dan berbagai organisasi masyarakat sipil.
Enam partai yang hadir adalah Partai Golongan Karya diwakili Idrus Marham, Partai Demokrat diwakili Hinca Panjaitan, Partai Amanat Nasional (PAN) diwakili Basiruddin, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diwakili Ari Batubara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Unggul Wibowo, dan Partai Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindra) diwakili Dimas Hermadiyansyah.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...