KPK Gelar Rekontruksi Suap PT Brantas di Kejati DKI Jakata
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekontruksi kasus suap PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (3/5). Rekontruksi digelar dengan menghadirkan tersangka Marudut Pakpahan dari pihak swasta yang diduga sebagai perantara dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sepanjang pemantauan satuharapan.com, proses rekonstruksi digelar secara tertutup di dalam gedung yang dilakukan oleh sejumlah penyidik KPK dan melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Pukul 12.15 WIB Marudut Pakpahan keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi dengan pengawalan untuk langsung dibawa ke dalam mobil tahanan yang diikuti tiga kendaraan roda empat berisi penyidik KPK.
Selain di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, proses rekontruksi juga digelar dibeberapa diantaranya di kantor PT Brantas Abipraya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, kemudian dilanjutkan ke hotel Best Western, hotel Gran Melia dan Pondok Indah Golf.
Kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPK telah menetapkan tiga tersangka diantara Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager Dandung Pamularno, dan perantara Marudut Pakpahan. Sementara Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, KPK menyatakan statusnya masih sebagai saksi.
Editor : Bayu Probo
Kemendikdasmen Gelar Belajar Darurat untuk Korban Erupsi Lew...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons damp...