FIONI: Kelola Data dan Informasi Publik Perlu Diperbaiki
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menilai infrastruktur pengelolaan data dan pelayanan informasi publik pemerintah belum memadai sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu disampaikan dalam Koalisi FOINI yang dihadiri oleh Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Samiaji Bintang, Divisi Advokasi YAPPIKA Hendrik Rosdinar, Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi, tim peneliti LSPP Firmansyah dan Divisi Investigasi dan Informasi ICW Tama S. Langkun dalam pernyataan sikapnya yang digelar di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, hari Selasa (3/5).
“Berdasarkan data yang kami dapat, ada enam provinsi belum membentuk Komisi Informasi, dan ada 19 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang belum terbentuk ditingkat kota, dan 151 PPID belum terbentuk ditingkat Kabupaten,” kata Ahmad Hanafi dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) dalam keterangannya.
Hanafi menambahkan, pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang saat ini menginjak usia keenam tahun masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki, diantaranya mempersiapkan badan publik atau PPID diseluruh instasi pemerintah daerah. Koalisi FIONI mencatat setidaknya terdapat sekitar 170 pemerintah daerah yang belum memiliki PPID berdasarkan perintah UU.
Ada beberapa mandat yang harus diperbaiki oleh pemerintah, khususnya di pemerintahan daerah terkait dengan PPID yang tugasnya melayani dan mengelola data informasi, baik itu di internal maupun pelayanan informasi untuk publik.
“Sebagian besar ditingkat Kabupaten dan Kota belum membentuk PPID yang menurut kita itu menjadi masalah, karena pemerintah telah mendeklarasikan keterbukaan artinya pemerintahan yang terbuka, namun infrastruktur untuk pelayanan informasinya tidak ada, lalu bagaimana masyarakat bisa mengakses informasi tersebut,” kata Hanafi.
Atas hal tersebut FIONI menilai ada dua agenda utama yang perlu diperbaiki oleh pemerintah diantaranya, memperbaiki infrastruktur transparansi dan kearsipan mencakup PPID, standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi, daftar informasi publik dan komisi informasi sesuai dengan mandat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua meningkatkan kualitas data dan informasi, salah satu yang utama adalah masih adanya perbedaan data dari masing-masing instansi pemerintah baik ditingkat kementerian maupun pemerintahan daerah karena masing-masing menyelenggarakan survei.
Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatannya pernah menyampaikan kecewa terhadap data yang tidak sinkron antar satu kementerian dengan kementerian lainnya. Dia menyebutkan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan berbeda dalam data tentang kemiskinan, selain itu Kementerian Pertanian dengan Kementerian Perdagangan berbeda juga dalam pendataan tentang pangan.
Data yang valid dibutuhkan oleh pemerintah sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat. FIONI menilai dengan masih ditemukannya perbedaan data diantara kementerian, berpotensi menimbulkan data tersebut menjadi tidak valid.
Editor : Bayu Probo
Seluruh Pengurus PGI Periode 2024-2029 Dilantik dalam Ibadah...
TORAJA, SATUHARAPAN.COM-Majelis Pekerja Harian (MPH), Badan Pengawas (BP), Majelis Pertimbangan (MP)...