KPK Geledah BPJN IX Ambon Terkait Suap Budi Supriyanto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dengan tersangka Budi Supriyanto.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Ambon.
"Pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Balai Pelaksana Jalan Nasional IX untuk Maluku dan Maluku Utara di Jalan M Putuhena Wailela, Ambon," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, hari Senin (25/4).
Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan guna mendapatkan alat bukti baru dalam kasus ini masih berlangsung.
"Penyidik melakukan penggeledahan sejak pagi tadi dan hingga sekarang masih berlangsung," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menerima suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, agar perusahaan itu mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.
Akibat perbuatannya, Budi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan Damayanti, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Julia, ibu rumah tangga, dan Dessy, ibu rumah tangga, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS. Uang untuk ketiganya juga berasal dari Abdul, yaitu dengan total komitmen fee sebesar 404.000 dolar AS.
Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Editor : Eben E. Siadari
Banjir Bandang Menerjang Tiga Desa di Jember, Jawa Timur
JEMBER, SATUHARAPAN.COM-Banjir bandang menerjang tiga desa di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jembe...