Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:56 WIB | Senin, 25 April 2016

DPR Bentuk Tim Hukum Kaji Pemecatan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan mengkaji surat dari Dewan Pimpinan Pusat Fraksi PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR- RI memutuskan akan membentuk tim kajian bidang hukum untuk meneliti surat pergantian Fahri Hamzah.

“Tentu kita putuskan berdasarkan ketentuan yang ada. Beberapa surat menyangkut PAW dan juga surat menyangkut pemberhentian, kita putuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar 3 minggu dan nanti akan kita bawa di Rapim berikutnya,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (25/4).

Fadli Zon mengatakan di masa sidang akan datang sudah dapat  mendengarkan hasil kajian tersebut.

“Kita pasti akan sibuk reses akhir bulan Mei ini, yang akan ke dapil masing-masing. Mudah-mudahan di masa sidang mendatang kita akan dengarkan laporan dari tim kajian hukum terhadap persoalan-persoalan yang diajukan, persoalan PAW setidaknya ada 2, pemberhentian dan sebagainya," kata dia.

Tim ini, kata Fadli, akan meneliti terkait surat dari fraksi PKS yang memberhentikan dua anggota DPR yang diusungnya, Fahri Hamzah dan Gamari Sutrisno. Keduanya sudah diberhentikan oleh PKS dari seluruh keanggotaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan presiden PKS Sohibul Iman membaca Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dengan seksama.

“Baca Undang-undangnya. Mungkin Sohibul Iman perlu baca UU dengan baik, kebetulan saya adalah pimpinan Pansus Undang-undang MD3,” kata dia.

Selain itu, kata Fahri, proses pergantian kursi Wakil Ketua DPR dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa tidak bisa diproses saat ini. Karena, surat PKS tentang pemecatan dirinya dari keanggotaan partai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ‎

“Sebuah partai tidak bisa dengan mudah menarik seorang kadernya yang telah memiliki jabatan di eksekutif ataupun legislatif. Bahkan dulu PKS kalau sudah kirim orang jadi menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, pimpinan MPR, DPR, PKS selalu katakan kami telah mengibahkan kader terbaik kami untuk lembaga negara itu, enggak ada lagi diurus-urus‎,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home