Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:07 WIB | Kamis, 24 Maret 2016

KPK Geledah Kementerian PUPR Kembangkan Kasus Suap Damayanti

Tersangka Budi Supriyanto saat tiba di gedung KPK Jakarta, hari Selasa (15/3), setelah penjemputan paksa oleh penyidik KPK di Semarang (Foto: Dery Ridwansah)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – “Dalam pengembangan penyelidikan kasus suap yang menyeret Anggota DPR RI Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti sebagai salah satu tersangka penerima suap, sejak kemarin (23/3) pukul 17.00 WIB, sampai hari ini (24/3) dini hari, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian PUPR di Kebayoran Baru,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, saat jumpa pers, hari Kamis (24/3), di Gedung KPK, Jakarta.

Penggeledahan tersebut telah menyita dokumen serta barang elektronik sebagai barang bukti. “Karena untuk pendalaman penyelidikan, maka kemarin ada beberapa langkah oleh penyidik KPK, yakni selain melakukan pemeriksaan saksi, juga melakukan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara,” kata Priharsa.

Dijelaskan oleh Priharsa, penyidik tidak membatasi hanya berpusar pada proyek jalan. “Jadi jika ada kemungkinan proyek lain di Kementerian PUPR yang berhubungan dengan perkara, pasti akan didalami,” katanya.

Penyidik KPK juga mendalami adanya peristiwa-peristiwa atau pertemuan-pertemuan dalam penyusunan anggaran di Kementerian PUPR. “Ini masih dianalisis oleh penyidik KPK,” ujar Priharsa.

Kemarin (23/3), penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi tambahan.

Selain Damayanti, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Budi mendapatkan hadiah atau janji berupa suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, agar perusahaan itu mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.

Akibat perbuatannya, Budi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan Julia dan Dessy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS, sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home