KPK Geledah Rumah Politikus Partai Demokrat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Munadi Herlambang yang juga salah satu saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana olahraga Bukit Hambalang, Bogor.
"Perlu disampaikan sampai saat ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi Munadi Herlambang di Jalan Penjaringan Sari 2G no 14 komplek YKP Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
Penggeledahan tersebut, lanjut Johan, terkait dengan penyidikan kasus sarana prasarana Hambalang dengan tersangka mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. "Penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka di tempat tersebut terkait kasus ini," kata Johan.
Sebelumnya, terkait yang sama, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kediaman Munadi di Jalan Tanjung Barat Indah Blok 1/18 Jakarta Selatan pada bulan Januari lalu. Munadi pun sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus ini.
Munadi diketahui juga merupakan pemilik PT MSons Capital dan pernah menjadi salah satu pemegang saham di PT Dutasari Citralaras. PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam projek Hambalang senilai Rp 1,52 triliun tersebut.
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sementara mantan komisaris PT. Dutasari Citralaras, Athiyyah Laila saat ini masih berstatus saksi.
Athiyyah merupakan istri dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang juga telah menjadi tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.
Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero), Teuku Bagus Muhammad Noor, yang juga menjabat Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait projek Hambalang.
Teuku Bagus ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran. (Ant)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...