Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 00:20 WIB | Jumat, 29 November 2013

Emir Moeis Didakwa Terima Komisi Rp 4,2 Miliar

Mantan ketua Komisi XI DPR Izederik Emir Moeis saat mendengarkan dakwaan. (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan ketua Komisi XI DPR Izederik Emir Moeis didakwa menerima hadiah dari konsorsium Alstom Power Inc senilai Rp 4,2 miliar karena memenangkan gabungan perusahaan asal Prancis untuk tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung 2004.

"Terdakwa Emir Moeis selaku penyelenggara negara menerima hadiah 423,985 ribu dolar AS (sekitar Rp 4,2 miliar) berikut bunganya dari Alstom Power Incorporate, Alstom Power AS dan Marubeni Incorporated selaku anggota konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri PT Alstom Power Energy System Indonesia sebagai pemenang tender PLTU Tarahan 2004 melalui Pirooz Muhammad Sarafi karena terdakwa mengusahaan konsorsium Alstom Power Incoporated memenangkan tender PLTU Tarahan 2004," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Poetri dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Emir didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Proyek PLTU Tarahan sendiri dibiayai bersama oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) bersama pemerintah Indonesia dengan pekerjaan untuk Lot 3 bernilai 117,28 juta dolar AS dan Rp 8,91 miliar setelah potong pajak.

Pada awal 2002, David Gerald Rothschild selaku Wakil Direktur Regional Sales Alstom Power Inc melalui Direktur Pengembangan Alstom Power ESI Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan memenangkan konsorsium Alstom.

David pun kemudian menghubungi Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc di Amerika Serikat sekaligus makelar yang punya hubungan dengan para pejabat di Indonesia termasuk pejabat PT PLN, apalagi Pirooz mengatakan konsorsium Alstom dapat memenangkan tender PLTU Tarahan dengan menggunakan pengaruh Emir di DPR.

"Terdakwa kemudian secara terbuka megnatakan keuntungan finansial apa yang akan diperolehnya jika ia setuju membantu Alstom dalam memenangkan proyek PLTU Tarahan," kata jaksa Irene.

Emir, menurut jaksa berjanji segera menemui Eddie Widiono Suwondho yaitu mantan direktur PT PLN dan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu Purnomo Yusgiantoro untuk membicarakan permintaan Eko yaitu mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mistui Corporation dalam proses lelang.

"Dalam rangka memenangkan konsorsium Alstom Power Inc, pada Desember 2002, terdakwa melakukan pertemuan-pertemuan di luar negeri yaitu bertemu Frederic Pierucci selaku Diretor Regional Sales and Marketing Alstom Power Inc, Pirooz dan beberapa pihak dari Alstom di Paris, Prancis serta pertemuan dengan David, William Pomponi dan Pirooz di Washington DC, Amerika Serikat," ungkap jaksa.

Kesepakatan yang diambil secara lisan adalah atas peran Pirooz memenangkan Alstom maka Pirooz melalui Pacific Resources menerima jasa konsultasi sebesar 3 persen dari nilai proyek dan sebagian fee itu akan dibagikan kepada Emir, tapi belakangan hari kesepakatan lisan itu berubah menjadi 1 persen.

Priooz mengatakan fee akan dibagi tiga yaitu untuk perusahaannya Pacific Resources, Emir dan Eddie Widiwono masing-masing 1 persen.

Di tengah proses, Eddie menginginkan agar Pirooz sebagai konsultan diganti oleh kawan Eddie, dan Fred Pierucci menyanggupi hal itu dengan berjanji jasa Pirooz tetap dibayar. 

"Atas penyampaian Pirooz, terdakwa menanggapi sambil bercanda mengapa tidak meimnta dua persen, namun dijawab Pirooz telah menyetujui rencana pemberian 1 persen tersebut," jelas jaksa.

Pembagian fee dilakukan melalui perusahaan di Indonesia dan dibuat perjanjian tertulis sehingga seolah-olah terdapat perjanjian bisnis antara Pirooz dan Emir sehingga Emir diminta untuk menyiapkan perusahaan Indonesia.

Perusahaan yang terpilih adalah PT Artha Nusantara Utama (ANU) yaitu perusahaan milik anak Emir, Armand Emir Moeiz yang secara formal dikelola Zuliansyah Putra Zulkarnain.

Akhirnya pada 16 Januari 2004, panitia lelang menyatakan bahwa konsorsium Alstom menjadi pemenang lelang pembangunan PLTU Tarahan Lot 3 senilai 50,59 juta dolar AS dan Rp 8,91 miliar.

Sehingga pada Mei 2005 Zuliansyah mendatangani perjanjian antara Pacific Resoruces dan PT ANU untuk kontrak bisnis batubara di Berau Kaliamntan Timur sehingga Zuliansyah langsung menandatangani kontrak itu padahal isi kontark bukankerja sama bisnis batubara.

Sebelum mengirim fee dari Alstom, Pirooz sudah menghubungi Emir dan menyatakan bahwa pengiriman didahului formalitas tagihan pembayaran dari PT Anu ke Pacific Resources untuk menyembunyikan proses transaksi ilegal.

Pembayaran fee pun dilakukan secara bertahap sejak Juni 2005 hingga Maret 2007.

Menanggapi dakwaan tersebut, Emir menyatakan keherananannya.

"Saya menerima sangkaan pada Juli 2012 dan sekalipun tidak dipanggil dan saya tidak tahu isi sangkaan pada 16 November lalu setelah berkas perkara selesai, yang cukup mengganggu adalah dari berkas yang saya baca, dari 11 orang PLN dan Tarahan tidak ada satu pun yang merasa dihubungi atau ditekan oleh saya dan bahkan 8 orang tidak pernah kenal saya, jadi sebaiknya judulnya diganti Emir Moeis versus Alstom atau Emir versus Amerika, Saya kasihan kepada PLN ini yang memberikan penerangan kepada kita dalam bentuk lampu dan lainnya, tapi dibawa dalam masalah ini," kata Emir Moeis.

Namun Emir Moeis dan tim pengacarannya tetap akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home