KPK Cegah Yuni Astuti Kasus Alkes Tangsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah seorang pengusaha atas nama Yuni Astuti untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus alat kesehatan Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 terhitung 28 November hingga enam bulan kedepan.
"Terkait dengan penyidikan kasus alat kesehatan Tangerang Selatan dengan tersangka MJ (Mamak Jamaksari), DP (Dadang Priatna) dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada imigrasi atas nama Yuni Astuti," kata Juru Bicara Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11).
Yuni saat ini masih berstatus saksi terkait kasus tersebut. Yuni disebut sebagai orang dekat Wawan.
Menurut Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Oman Abdurrahman, Yuni Astuti merupakan tangan kanan Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu untuk memuluskan proyeknya.
"Yuni lebih kepada kaki tangan, yang berkaitan dengan pemasok alat kesehatan di Tangsel dan Banten," kata Oman, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis malam.
Menurut Oman, sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan dalam proyek Alkes seperti Cilegon, Pandeglang, dan Lebak
Terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisari perusahaan PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Priatna dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Mamak Jamaksari.
KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.
Penyidikan kasus Tangsel dilakukan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 orang dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, direktur penuntutan dan pimpinan KPK, sehingga dianggap telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya Wawan sudah menjadi tersangka dalam dugaan suap dengan nilai Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten, melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya. (Ant)
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...