Mabes Polri Tangkap Pelaku Penipuan Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap para pelaku penipuan online Warga Negara China
"Informasi awal, para Penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB telah menangkap para pelaku penipuan online WN Cina," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie dalam pesan singkatnya kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (28/11) malam.
Ronny mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Puspita Loka F2 no 12 B BSD City, Tangerang Selatan dengan tersangka 48 orang Warga Negara Asing yang terdiri dari 16 perempuan dan 32 orang laki-laki. Selain itu, menurut dia dalam penangkapan itu juga diamankan tiga orang Warga Negara Indonesia.
"Barang bukti (yang diamankan), yaitu laptop, telepon `wireless`, konektor, modem, dan paspor," ujarnya.
Selain itu menurut Ronny, tim penyidik juga sedang menggerebek TKP di Apartemen Mediterania di jalan Rajawali Selatan 4 nomor 1 Kemayoran. Menurut dia, informasi lebih lanjut akan segera dilengkapi terkait penggerebekan di lokasi kedua. (Ant)
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...