KPK Imbau Pegawai Pemprov DKI Tolak Gratifikasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mohammad Rofi dari Direktorat Pengendalian Gratifikasi Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan bahwa Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk para lurah, camat, dan staf yang ada di bawahnya harus menyatakan tidak kepada gratifikasi.
"Sebagai pegawai yang ada di tingkat kecamatan dan kelurahan bukan saja kita banyak senyum, tetapi kita harus menolak gratifikasi," kata Rofi di Balai Agung, Selasa (2/9), Kantor Gubernur DKI Jakarta, saat memberi materi Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi pada pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian yang dalam beberapa bentuk antara lain uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Semua bentuk pemberian tersebut dari masyarakat ke pejabat, penegak hukum, atau penyelenggara negara dengan motif tertentu guna memperoleh keuntungan pribadi.
Rofi yang hadir sebagai pemateri bersama salah satu staf Direktorat Gratifikasi Deputi Pencegahan lainnya, Febri Diansyah, mengemukakan bahwa tertangkapnya kepala SKK Migas Rudi Rubiandini adalah salah satu contoh betapa gratifikasi sudah lazim di Indonesia.
“Korupsi di seluruh dunia bersifat tersembunyi, akan tetapi cuma di Indonesia Bapak Ibu sekalian yang terang-terangan, kita ingat saat penangkapan Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas. Pertanyaannya jangan sampai seperti Pak Rudi Rubiandini, yang nggak tahu apa itu gratifikasi dan dia anggap seperti hal yang lumrah dan sudah biasa,” tambah Rofi.
Rofi mengapresiasi para pegawai di lingkungan Pemprov DKI hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan saat ini paham dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maka masyarakat bisa percaya dengan aparat pemerintah di kelurahan atau kecamatan.
“Kita harapkan Bapak Ibu sekalian dengan pelayanan terpadu satu pintu harus menerapkan standr pelayanan yang cepat dan bebas korupsi,” lanjut Rofi.
Rofi tidak ketinggalan memberi nasihat apabila seorang penyelenggara negara, atau pejabat daerah secara tidak sengaja mendapat gratifikasi, maka para pejabat DKI Jakarta harus melaporkannya ke Unit Pengendali Grafitikasi DKI Jakarta atau langsung ke kantor KPK.
“Setelah melapor ke kantor kami, maka kami akan teliti asal-usul pemberian tersebut sebelum nantinya bapak atau ibu sekalian bisa menikmati pemberian tersebut atau tidak. Apabila tidak, maka, mohon maaf dengan berat hati akan kami sita,” lanjut Rofi.
“Apabila kita secara tidak sengaja mendapat gratifikasi, maka para pejabat DKI Jakarta harus melaporkannya ke Unit Pengendali Grafitikasi DKI Jakarta atau langsung ke kantor KPK,” Rofi menambahkan.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Febri Diansyah mengingatkan betapa pentingnya setiap tahun mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara penting, tidak hanya pejabat negara, dan penegak hukum, akan tetapi pejabat provinsi hingga lurah atau camat juga wajib lapor.
“LHKPN penting bapak ibu sekalian sebagai salah satu indikator sebuah kota bebas korupsi dan menandakan para pejabat daerahnya berintegritas atau tidak. Dan kalau bawahan dari gubernur itu sudah bekerja dengan baik maka dia sebuah daerah bisa dikatakan terbebas dari korupsi,” kata Febri.
Febri berpesan bahwa Direktorat Pengendalian Gratifikasi Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bekerja serius dan berharap para pegawai negeri yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap bekerja secara bersih, dan profesional.
“Kami berharap bapak ibu PNS yang menjalani Diklat PTSP merupakan PNS teladan sebagai duta anti korupsi di Proivnsi DKI Jakarta,” tutup Febri.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...