KPK Jadwalkan Panggil Anas Urbaningrum Jumat Lusa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain pada Jumat (10/1).
"Berkaitan dengan pemanggilan tersangka AU (Anas Urbaningrum) dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Hambalang dan proyek-proyek lain, tadi sore penyidik pergi ke rumah yang bersangkutan untuk mengantarkan surat panggilan, untuk diperiksa hari Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (7/1).
Anas hingga pukul 17.00 WIB tidak memenuhi panggilan KPK dan hanya mengutus sejumlah pengacara yaitu Firman Wijaya, Indra Nathan Kusnadi dan Carrel Ticualu serta Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma`mun Murod Al-Barbasy serta loyalis Anas Tri Dianto ke KPK, artinya sudah dua kali Anas tidak memenuhi panggilan KPK yaitu pada 31 Desember 2013 dan pada 7 Januari 2014.
"Sampai pukul 17.00 WIB kami masih tunggu konfirmasi pemanggilan hari ini, tapi tidak ada keterangan jadi kami anggap yang bersangkutan mangkir, sehingga kami panggil lagi surat panggilan dengan redaksional yang sama dengan surat panggilan yang sudah dilayangkan sebelumnya," tambah Johan.
Redaksional yang sama tersebut terkait dengan hal yang dipermasalahkan pengacara Anas yaitu mengenai kasus "proyek-proyek lain" yang dianggap tidak jelas.
"Kalau surat perintah penyidikan dianggap cacat hukum, seharusnya Anas menempuh jalur hukum untuk meluruskannya," tambah Johan.
Johan juga menegaskan bahwa bila pada Jumat Anas kembali tidak hadir maka akan dipanggil paksa.
"Tersangka AU tidak istimewa, dia sama dengan tersangka-tersangka yang lain, kalau Jumat tidak hadir tanpa alasan yang bisa dibenarkan secara hukum maka yang bersangkutan bisa dijemput paksa untuk dihadirkan," ungkap Johan.
Penjelasan
Pada Selasa pagi, salah satu pengacara Anas, Carrel Ticualu mengatakan bahwa sebagai pengacara, ia berhak mendapat penjelasan mengenai materi sangkaan kepada seorang tersangka.
"Sesuai dengan UU Advokat, seorang advokat berhak mendapat penjelasan bahkan dokumen dan data dari instansi manapun untuk pembelaan terhadap klien, di sini kami menilai KPK mengabaikan hak advokat untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan, ini yang membuat mas Anas tidak hadir hari ini," kata Carrel.
Ia menuduh bahwa KPK membuat panggilan panggilan yang mengandung ketidakpastian hukum.
"Mas Anas mau hadir dan bersedia hadir, yang tidak mengharapkan Anas hadir adalah KPK sendiri, itu perlu digarisbawahi," tambah Carrel.
Sedangkan Juru Bicara organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma`mun Murod Al-Barbasy menegaskan keyakinan PPI bahwa Anas dilibatkan dalam perang kotor.
"Ini perang kotor, di dalam proses penegakan hukum. sampai saat ini belum disentuh KPK dan info yang kami terima dan sahih, kemarin mas BW (Bambang Widjojanto) juga datang ke Cikeas jam 2 siang didampingi Wamenkumham, Denny Indrayana, saya tidak tahu apa terkait dengan pemanggilan Anas atau tidak," kata Ma`mun.
Terkait tuduhan Ma`mun tersebut, Bambang Widjojanto sudah membantah tuduhan tersebut.
Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200-Rp 1 miliar. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...