KPK: Jangan Gegabah Putuskan Remisi Tahanan Koruptor
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemeberantasan Korupsi Johan Budi SP mengingatkan kembali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H Laoly agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan soal rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi.
Sebab, kata Johan KPK menilai, pembatasan remisi sudah selayaknya diterapkan kepada terpidana kasus korupsi.
”Karena korupsi itu extra ordinary crime (tindak kejahatan luar biasa), sehingga harus diperketat,” kata Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (17/3).
Johan mengatakan pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa disamakan dengan pelaku kasus kriminal lainnya.
”Jangan disamakan dengan maling ayam,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Johan memahami bahwa pemberian remisi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Bagi KPK remisi itu domainnya dari Kemenkum HAM, begitu juga saat jadi narapidana,” kata dia.
Johan menambahkan dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang remisi bagi terpidana kasus korupsi memuat soal dilibatkannya KPK dalam kaitan pemberian rekomendasi.
”Dalam Peraturan Pemerintah (PP), ada mekanisme KPK diminta rekomendasi. Apakah orang itu Justice Collabolator (JC) atau pelaku utama. Tidak hanya KPK, kejaksaan dan polisi juga ikut memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat,” katanya.
Editor : Bayu Probo
Kapolri-Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal A...