Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:54 WIB | Selasa, 10 November 2015

KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Sumut sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andrianti, membenarkan bahwa hari pada Selasa (10/11) ini penyidik KPK memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar, Ajib Shah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.

"Ya, Ajib Shah hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, pada hari Selasa ini.

Selain Ajib, kata Yuyuk, KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019, sebagai tersangka.

"KPK juga memanggil Saleh Bangun (SB), Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2015, diperiksa sebagai tersangka," kata dia.

Kemudian, kata Yuyuk, KPK memeriksa Sigit Pramono Asri (SPA), Wakil ketua DPRD 2009-2014, sebagai tersangka, dan Kamaluddin Harahap (KH), Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014, sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah memenuhi undangan pemeriksaan KPK, namun dia mengelak berkomentar dan hanya mengatakan diundang oleh KPK.

"Diundang. Saya diundang. Nanti saya akan bicara," kata Ajib Shah yang mengenakan baju putih, di Gedung KPK, hari Selasa (10/11).

Selain Ajib, KPK juga memanggil Saleh Bangun yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.45 WIB dengan mengenakan baju putih dan bawahan celana warna hitam.

Selain Ajib dan Saleh Bangun, Chaidir Ritonga tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.00 WIB, mengenakan baju cokelat dan bahawan celana warna hitam.

Sebelumnya pada hari Jumat (6/11), KPK memeriksa Ajib Shah, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga, dan Kamaluddin Harahap, serta Saleh Bangun. Kelimanya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Namun, kelimanya enggan menjelaskan ikhwal pemeriksaan mereka. "Tidak, saya tidak terima (uang). Kan masih tersangka, kita lihat nanti di pengadilan," kata Kamaluddin Harahap, pada Jumat (6/11).

Hal senada diungkapkan Ajib Shah. "Tidak ada. Itu bohong. Sudah saya sampaikan ke penyidik. Sama penyidik saja, ya," kata Ajib, singkat.

"Saya sudah beri tahu penyidik," kata Chaidir Ritonga.

Dalam perkara itu, KPK menyangkakan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaluddin dan Sigit, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home