KPK Kembali Periksa Nazaruddin Untuk Anas Urbaningrum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Muhammad Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum.
“Jadi ini mau diperiksa untuk tersangka Anas,” kata Nazaruddin, sesaat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (13/11).
Nazaruddin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.10 WIB mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tiba dengan diantar mobil tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Nazaruddin menilai pengakuan Anas yang mengatakan tidak menerima uang dari proyek Hambalang adalah hal yang lumrah.
“Anas itu kalau dia misalnya mengaku `bahwa benar saya terima uang ini saya pakai untuk jadi calon ketua umum. Kemudian saya kumpulkan lagi proyek-proyek untuk jadi capres’ itu baru kita katakan berani, jujur, hebat,” ujar Nazaruddin seraya mengacungkan jempol.
Terkait penyitaan uang senilai Rp1 miliar yang ditemukan penyidik KPK dari hasil penggeledahan di kediaman Anas, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet itu kembali menyerang Anas bahwa uang tersebut belum seberapa dari milik Anas.
“Itu masih sedikit uang yang didapat (dari penggeledahan). Uangnya Anas itu triliunan,” ungkap Nazaruddin.
Pada kesempatan yang sama Nazaruddin kembali menyebut sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek Hambalang dan proyek kartu tanda penduduk elektronik.
“Saya akan diperiksa untuk uang-uang yang dibagikan ke DPR, ke Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Rully Azwar. Proyek e-KTP juga diambil Anas uangnya. Beberapa melibatkan Novanto. Cuma Novanto kan orangnya kebal hukum,” kata Nazaruddin.
KPK terus menggali informasi terkait kasus yang menjerat Anas, termasuk dari para kader Partai Demokrat terkait dugaan aliran dana dari proyek Hambalang ke Kongres Demokrat tahun 2010 untuk kemenangan Anas yang saat itu akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Beberapa politisi Partai Demokrat juga telah diperiksa KPK seperti Ramadhan Pohan, Umar Arsal, dan hari ini KPK juga memeriksa Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana.
KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul pada Kamis (14/11) besok.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Februari 2013 menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...