KPK Kembali Periksa SDA Sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan hari ini Selasa (10/2) penyidik KPK kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Suryadharma atau (SDA) akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013.
Menurut Priharsa pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang. Pada pekan lalu SDA dipanggil. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lantaran surat panggilan dianggapnya bermasalah.
Selain SDA, kata Priharsa penyidik KPK memanggil seorang saksi, Sri Ilham Lubis. Direktur pelayanan haji luar negeri Kemenag itu diperiksa sebagai saksi untuk SDA.
“Ya, SDA (Suryadharma Ali) akan diperiksa sebagai tersangka dan Sri Ilham Lubis diperiksa sebagai saksi,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said , Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Sementara itu Kuasa hukum Suryadharma Ali atau SDA, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak bisa hadir dalam pemeriksaan KPK sebagai tersangka karena gangguan kesehatan.
“Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti apa alasan dirawat, cuma yang saya tahu informasinya dia (SDA) sudah dirawat sejak kemarin sore,” kata Andreas.
Andreas juga mengaku telah berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk memberikan surat keterangan sakit kepada KPK atas nama kliennya. Tapi anehnya, ia juga mengatakan belum bertemu secara langsung dengan dokter tersebut. Ia hanya mengetahui tempat SDA dirawat.
“Saya belum ketemu dokternya secara langsung. Rumah Sakitnya deket kok, di MMC sini, Kuningan,” kata dia.
Andreas meminta kebijakan KPK agar melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada kliennya. Ia berjanji jika kondisi kesehatan mantan Ketua Umum PPP tersebut sudah cukup membaik, pihaknya pasti datang memenuhi undangan diperiksa penyidik.
SDA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 pada Kamis, 22 Mei 2014 atau saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada tahun 2012-2013. SDA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...