KPK Kembali Periksa Waryono Karno
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dan dugaan suap di Kementerian itu.
Waryono tiba pada 10.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, walaupun namanya tidak tercantum pada jadwal pemeriksaan tingkat penyidikan.
Waryono diduga melakukan penyimpangan anggaran 25 miliar rupiah untuk beberapa pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan sosialisasi ESDM, proyek sosialisasi hemat energi dan proyek pengadaan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM pada 2012.
Sebelumnya Waryono ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar 200 ribu dolar AS APBN-P 2013 pada 9 Januari 2014 dari Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
KPK telah menyita uang 200 ribu dolar Amerika Serikat setelah menggeledah ruang Waryono di kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap manta Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Waryono dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor tahun 1999.
Dalam perkara gratifikasi di Kementerian ESDM, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Menteri ESDM Jero Wacik, dan telah menetapkan politisi partai Demokrat Sutan Batoegana sebagai penerima suap dan Artha Meris Simbolon sebagai pemberi suap. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...