Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki 07:15 WIB | Jumat, 23 Agustus 2024

KPK Kembalikan Rp3,4 Miliar ke Kas Negara

KPK saat menyerahkan objek lelang kepada pemenang lelang barang rampasan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa. HO-KPK.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menyetorkan uang Rp3,4 miliar ke kas negara yang berasal dari lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya Asset Recovery,” kata Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal di Jakarta, Kamis (22/8).

Roky menjelaskan, ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara tersebut dilakukan setelah proses lelang rampung dengan seluruh pemenang lelang telah melakukan pembayaran atas objek lelang, dan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menyerahkan objek lelang kepada pemenang lelang.

Penyerahan Barang Lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan (tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan) Kelas I Palembang pada tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak satu item berupa tanah/ bangunan, dan penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya tanggal 20 Agustus 2024 sebanyak satu item berupa kendaraan bermotor.

Selain itu, di Rupbasan kelas II Mojokerto juga dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2024 sebanyak 26 unit kendaraan berbagai jenis, satu unit mesin fotocopy, dan satu bidang tanah yang berlokasi di Mojokerto.

Lelang Eksekusi Barang Rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa; Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

Roky juga mengatakan, KPK berkomitmen untuk terus melakukan upaya pengembalian keuangan negara akibat kasus korupsi yang ditangani. Selain melalui lelang eksekusi barang rampasan.

"KPK juga melakukan asset recovery melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga negara dan pemerintah daerah," ujarnya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home