Pakar: Pembangkangan Terhadap Mutusan MK Tidak Patuhi Prinsip Negara Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, mengemukakan bahwa pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak mematuhi prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia.
"Menurut saya, pembangkangan terhadap putusan MK, yang bertujuan menjamin pemilu yang berkeadilan, akan disikapi oleh beberapa elemen masyarakat sebagai tindakan yang tidak patuh pada prinsip negara hukum," kata Susi dikutip Antara, hari Rabu (21/8).
Menurut dia, prinsip negara hukum tersebut telah diatur secara tegas oleh konstitusi. "Negara Indonesia adalah negara hukum," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Susi menanggapi kemungkinan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada hari Selasa (20/8).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Rabu (21/8).
Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.
Ada dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini. Pertama, terkait penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
Kedua, soal perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan mengakomodasi hanya sebagian putusan MK.
Ketua MKMK: RUU Pilkada di Baleg Bentuk Pembangkangan
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna, mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Pilkada yang dibahas di Badan Legislatif DPR RI merupakan bentuk pembangkangan secara telanjang.
Palguna mengatakan MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait dinamika yang terjadi di antara pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, karena MKMK memang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa Baleg.
"Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi," kata Palguna kepada wartawan via pesan singkat diterima di Jakarta, hari Rabu (21/8).
Palguna menegaskan bahwa MK merupakan lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 untuk mengawal konstitusi. Di sisi lain, pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI itu sudah berada di luar kewenangan MK.
"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society (masyarakat sipil) serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan. MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," kata dia.
Sebelumnya Baleg menyepakati, ambang batas yang ditentukan MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Padahal, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK sejatinya menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan, yakni berkisar 6,5 hingga 10 persen. (dengan Antara)
Editor : Sabar Subekti
Arjun Erigaisi Raih 2801 Elo Duduki Empat Besar Pecatur Duni...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pecatur India Arjun Erigaisi meraih 2801 Elo, membuatnya kini menempati e...