KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Suap Tanjung Balai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melelang 23 objek lelang dari barang hasil rampasan milik terpidana kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Terpidana dalam kasus tersebut ialah Wali Kota Tanjung Balai periode 2020-2021 M. Syahrial, eks penyidik KPK Stefanus Robin Patujju, advokat Maskur Husain, dan mantan sekda Kota Tanjung Balai Yusmada.
"Lelang ini berdasarkan putusan Majelis Hakim di tiap tingkatan yang berkekuatan hukum tetap dari perkara terpidana M. Syahrial, Stefanus Robin Patujju, Maskur Husain, dan Yusmada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firkri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/12).
Ali menjelaskan bahwa proses lelang barang rampasan dilakukan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding).
Masyarakat yang berminat dapat melihat objek lelang pada tanggal 11 Desember 2023, pukul 10.00-12.00 WIB, di Rubbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Sementara itu, pelaksanaan lelang akan dilakukan pada tanggal 13 Desember 2023 di Istora Senayan, Jakarta, pukul 11.00 WIB (waktu server) atau masyarakat juga dapat mengakses melalui situs www.lelang.go.id.
Beberapa objek lelang tersebut antara lain:
Satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T tahun pembuatan 2017 warna hitam metalik atas nama Sofyan Harahap dengan nomor polisi B 2873 KFY beserta STNK asli dengan harga limit Rp247.118.000 dan uang jaminan Rp100.000.000.
Satu unit mobil merek Toyota Rush Tahun 2018 warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1992 WZE atas nama Agus Salim, nomor rangka HKE8FB3JJK004151, nomor mesin 2NRF665632 beserta kunci mobil, dan satu dokumen asli STNK dengan harga limit Rp165.897.000 dan uang jaminan Rp60.000.000.
Satu buah jam tangan merek Rolex tipe oyster perpetual warna silver beserta struk pembayarannya dan kotak berwarna hijau dengan bungkus berwarna krem dengan harga limit Rp354.780.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...