Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:55 WIB | Sabtu, 17 September 2016

KPK Masih Periksa Oknum Anggota DPD

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman gelar rapat bahas tentang Undang Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irman tiba sekitar pukul 13.03 WIB mengatakan kedatangannya ingin berdiskusi dengan KPK mengenai MD3 saat memberikan keterangan di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7) (Foto : Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah RI di lantai tujuh Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, hari Sabtu (17/9).

Jumlah oknum anggota DPD RI tersebut belum diketahui, sedangkan salah satunya berinisial IG.

Ketua Dewan Perwakikan Daerah (DPD) Irman Gusman, yang diyakini merupakan orang yang berinisial IG tersebut, hari ini melalui akun twitternya, secara tidak langsung membenarkan dirinya ditangkap oleh KPK. Namun, lewat akun twitter itu pula ia menyesalkan KPK yang terlalu dini mengumumkan bahwa uang yang ditemukan di TKP adalah uang suap untuk dirinya.

Oknum anggota DPD tersebut diamankan saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari.

Sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi, yang diperkirakan baru dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar jumpa pers pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 16.00 WIB terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu, belum menyebutkan identitas mereka yang ditangkap.

“Tunggu saja nanti akan ada konpers," katanya.

Sebelumnya, KPK mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari.

Penangkapan itu diduga karena terkait kasus suap pengurusan sebuah proyek di daerah.

Empat orang yang ditangkap di antaranya merupakan "orang penting" di kursi DPD dan ada di antaranya dari kalangan swasta.

Dalam 1x24 KPK akan menentukan status hukum keempat orang yang diamankan tersebut.

Jika terbukti sesuai dugaan maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home