Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:12 WIB | Selasa, 14 Oktober 2014

KPK: Materi Pengaduan Jokowi Tidak Benar

Adnan Pandu Praja (jas hitam) ketika meluncurkan bus Antikorupsi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (14/10). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan bahwa materi laporan pengaduan terhadap Presiden terpilih Joko Widodo terkait dengan beberapa kasus seperti persoalan dana Bantuan Pendidikan Masyarakat kota Surakarta (BPMKS) adalah tidak benar.

Terkait dengan BPMKS ini pernah dilaporkan oleh Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TSK) ke KPK pada tahun 2012 lalu.

“Berdasarkan penelusuran dari tim (KPK) tidak ditemukan data BPMKS yang double dan fiktif. Jelas ya, jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai menggelar konferensi pers terkait dengan peluncuran bus KPK di halaman samping gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2010, pemerintah Kota Surakarta menganggarkan dana BPMKS sekitar Rp 23 miliar untuk jumlah siswa penerima sebanyak 110.000 siswa. Dalam jumlah siswa tersebut diduga ada dana BPMKS yang disalurkan untuk siswa fiktif dan ganda data. Tapi setelah diverifikasi, jumlah penerima dana BPMKS yang berhak hanya sebanyak 65.394 siswa dengan total dana Rp 10 miliar.

Setelah memberikan laporan kepada wali kota yang saat itu adalah Jokowi, Jokowi tidak melakukan tindakan apapun dan tetap menyetujui pengajuan anggaran sebesar Rp 23 miliar dengan asumsi jumlah peneruma BPMKS sebanyak 110.000 siswa. Diduga, terdapat dana BPMKS yang disalurkan untuk siswa fiktif.

Adnan menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada peserta didik atau orang tua peserta didik pemanfaatan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Besar bantuan BPMKS ditentukan berdasarkan jenis kepemilikan kartu yaitu silver, gold dan platinum dan jumlah sekolah penerima dana BPMKS sebanyak 438 sekolah.

 Menanggapi pengaduan tersebut tim KPK melakukan pengujian terhadap BPMKS yang dilakukan  dengan cara diskusi dan paparan secara umum dengan wali kota Solo dan jajaran terkait BPMKS sejak 2010-2014. Kemudian mereka meminta data terkait proses BPMKS yang mencakup usulan calon penerima BPMKS dan masing-masing anggaran dan realisasi BPMKS, rekening koran BPMKS di DPKAD Pemkot Solo, transfer dana ke sekolah dan rekening koran dana BPMKS di masing-masing sekolah.

Selain itu, dilakukan juga uji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah dan mencocokan data berupa pengajuan penerima data BPMKS dari sekolah, jumlah kartu yang dicetak oleh BPMPT, SP2D dan bukti transfer dari rekening kas umum daerah di BOD Jateng ke rekening masing-masing sekolah.

“KPK menyimulkan bahwa materi pengaduan yang disampaikan oleh pelapor tidak menunjukkan kebenaran. Di mana anggaran BPMKS menurut pelapor sebesar Rp 23 miliar sedangkan faktanya anggaran setelah revisi adalah sebesar Rp 21 miliar,” kata Adnan.

Kemudian jumlah siswa penerima BPMKS menurut pelapor sebanyak 110.000 siswa sedangkan faktanya semester I tahun 2010 sebanyak 54.626 siswa dan semester II tahun 2010 sebanyak 65.057 siswa.

Adnan menyatakan realisasi BPMKS untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 18 miliar dengan sisa dana yang belum terealisir sebesar Rp 2 miliar dan masuk ke SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

“Berdasarkan penelusuran dari data transaksi keuangan dengan jumlah sampel transaksi sebanyak Rp 4 miliar tidak ditemukan data penerima BPMKS yang double dan fiktif,” kata Adnan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home