KPK Mendapati Ratusan Juta dari Penangkapan Adriansyah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan saat penangkapan anggota Komisi IV DPR Adriansyah dan anggota Polsektro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto di Sanur Bali, satgas KPK mendapati uang ratusan juta rupiah.
Johan berpendapat uang itu sebagai suap kepada Adriansyah dari pengusaha PT Mitra Maju Sukses (MMS) bernama Andrew Hidayat. Yang mana, peruntukkannya terkait izin pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Ditaruh di tas, dimasukkan dalam amplop coklet, masing-masing pecahan 1.000 dolar Singapura dengan jumlah 40 lembar. Dalam bentuk rupiah pecahan 100 ribu sejumlah 485 lembar, kemudian pecahan 50 ribu jumlah 147 lembar. Total sekitar 500 juta," kata Johan dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, (10/4) malam.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemberian suap kepada Adriansyah yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan bukan kali pertamanya. "Sebelumnya juga pernah diberikan, tapi ini perlu didalami dulu," kata dia.
Namun begitu, penyidik masih menelusuri jumlah dan waktu pemberian suap kepada Adriansyah sebelum tertangkap. Yang pasti, terkait izin usaha tambang PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengingat Adriansyah sendiri pernah menjabat bupati Tanah Laut.
"Penyelidikan sejak Desember 2014. Dari paparan tadi informasi ke KPK sejak Desember 2014," katanya.
KPK Tetapkan Politisi PDIP Jadi Tersangka
Selanjutnya KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew Hidayat yang ditangkap Kamis kemarin itu sebagai tersangka.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh A (Adriansyah), mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR, dan juga AH (Andrew Hidayat), pengusaha," kata Johan.
Menurutnya, dalam aksi tangkap tangan kemarin diketahui tersangka Adriansyah bertindak sebagai penerima suap sementara tersangka Andrew Hidayat sebagai pemberinya. Suap dimaksud untuk kepentingan yang berkaitan dengan izin usaha tambang PT MMS dan grupnya milik Andrew di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Johan menjelaskan, Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan, Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adriansyah dan Agung Krisdiyanto ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA Kamis (9/4) saat sedang bertransaksi. Sedangkan Andrew diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.
Kemudian Briptu Agung Krisdiyanto dibebaskan karena tidak didapati bukti keterlibatannya dalam tindak pidana. Agung diketahui hanya menjadi kurir pengantar uang.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...