KPK Menduga SDA Memberi Kuota Haji pada Wartawan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan KPK akan memanggil beberapa wartawan untuk dimintai konfirmasi soal penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010- 2013 yang menjerat mantan Menteri Agama RI Suryadarma Ali (SDA).
Menurut Priharsa beberapa wartawan tersebut akan dikonfirmasi apakah ikut ibadah haji atau peliputan.
"Mereka dimintai konfirmasi apakah ikut ibadah haji. Kalau ikut apakah pakai jatah PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) atau kegiatan liputan dari media masing-masing," kata Priharsa Nugaraha dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Untuk itu, kata Priharsan beberapa wartawan yang dipanggil itu ingin di konfirmasi seperti apa yang terjadi jadi. Nama-nama itu yang diduga adalah nama-nama yang berangkat dalam peliputan haji yang akan dipertanyakan adalah status mereka disana sebagai wartawan peliput atau sebagai pemanfaat dari PPIH.
"Itu yang coba akan dikonfirmasi. Jadi tiap orang akan dipanggil untuk memberikan keterangan kemarin dipanggil.Namun beberapa surat kembali jadi akan coba panggil ulang untuk konfirmasi apa yang mereka ketahui, kalau mereka berangkat ke sana difasilitasi Kemenag, bentuknya seperti apa? Apakah memang peliputan ataukah memang berperan sebagai PPIH," kata dia.
"Ya, jadi untuk penyidikan dugaan penyalahgunaan penyelenggaraan haji tahun 2010 – 2013 paling tidak ada tiga poin yang harus di telusuri. Pertama, pemanfaatan sisa kouta haji, pemanfaatan PPIH. Kedua, soal pengadaan catering. Kemudian ketiga, soal pemondokan. Sejumlah pihak swasta termasuk wartawan dipanggil untuk dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan dalam pemanfaatan kuota haji termasuk adanya PPIH," kata dia.
"Jadi tidak ada pernyataan dari KPK bahwa pemanggilan itu karena yang dipanggil dinyatakan sebagai pelanggar. Panggilan itu untuk mengonfirmasi apakah ada pelanggaran penyalahgunaan atau tidak," kata dia.
KPK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh SDA selaku Menteri Agama saat itu dengan memberikan kuota PPIH kepada wartawan. Padahal, jatah PPIH yang menggunakan dana APBN diperuntukkan bagi pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, seperti petugas kesehatan dan lainnya. Sedangkan wartawan tidak termasuk dalam daftar penerima PPIH.
"Kalau liputan itu tugas media masing-masing. Itu salah satu yang sedang ditelusuri," kata dia.
Selain wartawan, sisa kuota haji juga diduga dimanfaatkan oleh pihak swasta lain. Karena itu, sejauh ini, tidak kurang dari 170 saksi telah diperiksa KPK dalam kasus tersebut.
Sebagian besar saksi merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui soal pemanfaatan sisa kuota haji.
"Sudah 170 saksi, rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan," kata dia.
Sebelumnya KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 saat masih aktif menjabat menteri. SDA yang kini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya dijadikan tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK juga mendapati dugaan korupsi yang dilakukan SDA terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, SDA dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...