Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:05 WIB | Sabtu, 12 Desember 2020

KPK: Mensos, Juliari Peter Batubara, Tersangka Kasus Suap Bansos COVID-19

KPK: Mensos, Juliari Peter Batubara, Tersangka Kasus Suap Bansos COVID-19
Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB). (Foto: dok BNPB)
KPK: Mensos, Juliari Peter Batubara, Tersangka Kasus Suap Bansos COVID-19
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers hari Minggu (6/12) memperlihatkan uang yang disita dari operasi tangkap tangan. (Foto: tangkap layar video)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), diduga terlibat suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan pada hari Minggu (6/12) telah ditahan rumah tahanan KPK. Hal ini merupakan kelanjutan dari hasil operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kemensos pada hari Sabtu (5/12), menurut keterangan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam video yang dipublikasikan.

Operasi tangkap tangan pada hari Sabtu dini hari, KPK mengamankan enam orang, dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. “KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima (suap adalah) JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi (suap), AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Mensos Juliari P Batubara diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama. “Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya dilakukan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Firli Bahuri.

Dua Tahap Bansos

Uang pemberian tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.  Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. "Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli. Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW. Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

KPK menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home