KPK Minta Kemenpan-RB Pimpin Zona Integritas Birokrasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memimpin zona integritas dalam birokrasi di kementerian dan lembaga pemerintah.
"Beliau meminta Kemenpan menjadi `leading sector` untuk memberi contoh zona integritas," kata Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, seusai bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut Yuddy, ia dan pimpinan KPK berdiskusi untuk memperluas zona integritas dalam pelayanan publik.
"Tadi disinggung secara umum bagaimana setiap kementerian ini harus memiliki zona integritas. Zona integritas ini sampai sekarang baru mencakup 215 lembaga negara setingkat menteri atau nonkementerian."
"Bahkan kita akan memperluas zona integritas ini. Kemenpan akan gandeng KPK untuk memperluas zona integritas agar tidak hanya bebas korupsi, tapi integritas pribadi dan pelayanan pada publik yang lebih baik, jadi itu otomatis akan kita lakukan," ungkap Yuddy.
Contohnya perluasan zona integritas menurut Yuddy adalah bagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya untuk penyelenggara negara, tapi juga eselon yang berada di bawahnya.
Laporan kekayaan tidak hanya berlaku untuk menteri, untuk pejabat publik dan penyeleggara negara, tapi juga kepada eselon-eselon di bawahnya.
"Sebagai contoh Pak Abraham mengatakan di Pemda DKI saja eselon tiga atau empat harus laporkan harta kekayaannya, jadi departemen lain di tingkat pusat harusnya juga melakukan hal yang sama, untuk Kemenpan kita akan melakukan itu," ucap Yuddy.
Contoh lain adalah meningkatkan sosialisasi kepada aparatur negara agar dalam melaksanakan tugasnya mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh.
"Jangankan korupsi, gratifikasi saja perlu informasi agar para pejabat negara tidak melanggar," tambah Yuddy.
KPK juga menurut Yuddy akan memberikan pembekalan kepada para menteri dalam gerakan antikorupsi.
"KPK berkepentingan untuk hadir di satu forum (menteri-menteri) itu yang difasilitasi oleh bapak presiden, dan saya yakin bapak presiden sedang cari waktu tepat untuk mengundang KPK bersama para menteri untuk berdiskusi dengan KPK untuk menyampaikan gagasan pandangan-pandangan dan sarannya untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif di seluruh kementerian," jelas Yuddy.
Yuddy adalah menteri pertama dari 34 menteri di dalam Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang datang ke KPK Untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Sedangkan sudah ada 14 pejabat dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Sejumlah 14 orang itu adalah Mantan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Syarifudin Hasan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar, mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex S. W. Retraubun, mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat.
Mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti, mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mantan Menteri Pertanian Suswono, mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin, mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini, mantan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Musliar Kasim.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...