KPK Minta Sistem PTSP Investasi Dibenahi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk investasi dibenahi demi mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak tertentu.
Beberapa pembenahan yang perlu dilakukan kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (22/8), seperti penggunaan PTSP berbasis elektronik, integrasi data antarinstansi pemerintah serta peningkatan kerja sama antara KPK dan Ombudsman RI untuk pengawasan.
"Indonesia hanya berada di peringkat 109 dari 189 negara dari hasil survei Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business) oleh Bank Dunia. Di Indonesia, masih ada anggapan `jika bisa diperlambat, untuk apa dipercepat`-`jika bisa dipersulit, untuk apa dipermudah?`", kata Alexander.
Untuk itu, dia melanjutkan, KPK mendesak agar PTSP di seluruh Indonesia untuk menggunakan sistem elektronik atau e-PTSP. Selain bisa mengurangi intensitas pertemuan antara pengusaha dan pejabat tertentu sehingga menekan potensi korupsi, pemanfaatan teknologi informasi juga membuat semua proses menjadi transparan.
Mulai dari biaya, lamanya waktu penyelesaian pengurusan adiminstrasi hingga proses penyelesaian terkait bisa dipantau secara terkini oleh pemohon investasi.
Demi menyokong program tersebut, KPK pun berharap semua instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga, dapat memberikan data-data yang dimiliki kepada PTSP.
"Misalnya terkait data peta tanah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga perizinan tidak tumpang tindih. Paling tidak semua data dari masing-masing instansi pemerintah bisa diintegrasikan ke dalam satu PTSP," ujar Alexander.
KPK sendiri menyatakan beberapa daerah, seperti DI Yogyakarta, sudah menerapkan sistem PTSP yang baik. Nantinya, aplikasi elektronik yang diterapkan di wilayah-wilayah tersebut akan dipilih yang terbaik dan diusulkan ke pemerintah untuk diterapkan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI Adrianus Meliala menegaskan selalu bekerja sama dengan KPK untuk mengawasi jalannya PTSP di seluruh Indonesia.
"Kalau kami menemukan ada unsur pelanggaran hukum, langsung kami laporkan ke KPK," tutur Adrianus.
Terkait hal ini, Alexander Marwata mengusulkan agar semua PTSP di Indonesia dilengkapi dengan kotak pengaduan masyarakat yang ditanggungjawabi oleh Ombudsman RI dan langsung diserahkan ke KPK. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...