KPK Optimis Kasus Bank Century Masuk Pengadilan Tipikor Sebelum Akhir 2013
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP ,mengatakan bahwa KPK optimis bila kasus Bank Century akan segera disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum pergantian tahun 2013.
“Kita optimis tahun 2013 kasus ini (Century) naik ke pengadilan,” kata Johan Budi dalam konferensi pers, pada Selasa (17/9) sore ini di kantor KPK Jakarta.
Menurut Johan Budi, dirinya hanya mengulangi pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad, pada beberapa waktu silam yang berharap kasus Bank Century segera disidangan di pengadilan Tipikor Jakarta. “Ini kan yang menyatakan ketua KPK, yang sudah beberapa kali. Saya cuma menyampaikan yang disampaikan pimpinan KPK soal optimisme kita. Nah, klu soal itu kita optimis,” kata jubir KPK itu.
Menurut KPK, sejauh ini tersangka berinisial BM belum diselidiki kembali oleh penyidik KPK, meskipun tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak tahun Desember 2012 yang lalu.
“Ya, paling tidak pernah disampaikan oleh pimpinan KPK, bahwa tidak sampai tahun 2013 ini habis ... kasus Century sudah masuk ke pengadilan dengan terdakwa atau tersangka BM. Nah, di pengadilan itu proses, kita (KPK) optimis dengan kasus terdakwa BM bisa masuk ke pengadilan,” kata Johan Budi SP.
Pemanggilan Saksi
Sementara itu, pada Selasa ini, KPK kembali memeriksa Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany yang diperiksa sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK hari ini, Fuad mengaku diperdengarkan rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung 24 November 2008.
Ketika ditanyakan mengenai pemanggilan sejumlah peserta rapat KSSK selain Sri Mulyani (mantan Menku RI) dan Fuad Rahmany, Jubir KPK mengatakan belum ada pemanggilan terhadap para saksi lainnya termasuk Wakil Presiden RI, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
“Apakah pak Boediono akan diperiksa sebagai saksi ataukah tidak, sampai hari ini saya belum memperoleh informasi pemanggilan. Tetapi sepanjang dibutuhkan keterangannya (Boediono) oleh penyidik tentu akan dipanggil,” kata Johan Budi SP.
Menurut KPK, terhadap proses penyidikan kasus Bank Century KPK pernah meminta keterangan Boediono, tetapi sejauh ini belum ada pemanggilan lagi selain Fuad Rahmany, yang bulan September 2013 ini sudah dua kali diperiksa oleh KPK. “Apabila diperlukan penyidik tentu akan dipanggil lagi terkait kasus Century,” kata Jubir KPK menegaskan.
Agenda Pemeriksaan KPK
Selain pemeriksaan terhadap Fuad Rahmany, pada Selasa ini (17/9), KPK juga mengadengakan pemeriksaan terhadap sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Abdul Karim terkait TPK dalam penggandaan kitab suci Al-Qur'an di Kemenag RI. Sebelumnya, penyidik KPK telah menghadirkan tersangka Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, berinisial nama AJ, pada hari Senin kemarin (16/9).
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...