KPK Panggil Dirut Mandiri Sekuritas Terkait Nazaruddin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Presiden Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Abiprayadi Riyanto, dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Pemanggilan tersebut juga, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah.
"Abiprayadi Riyanto diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (22/1).
Mandiri Sekuritas merupakan penjamin emisi terbesar dan teraktif di Indonesia, pada 2012 lalu, Mandiri Sekuritas menguasai pangsa pasar penjaminan emisi senilai total Rp11,456 triliun dari 33 perusahaan.
Selain Abiprayadi, KPK juga memanggil Presiden Direktur Recapital Sekuritas, salah satu perusahaan investasi Abu H Mochdie, dan saksi lain yaitu Kepala cabang Bank Mandiri Jakarta Sabang Hakimah Mawardi dalam kasus yang sama.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu diduga melakukan pencucian uang , karena membeli saham PT Garuda Indonesia, dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut, terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu, dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement) dan transfer sebanyak 2 kali.
Nazaruddin adalah, terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin, seperti kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di beberapa universitas.
Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001, tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200-Rp 1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang, dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kapal KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Berikan Layanan Keseh...
PORT MORESY, SATUHARAPAN.COM-Kapal Rumah Sakit KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991, yang tergabung dala...